Upda
Wartawan Mendadak Dilarang Liput Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Pemko Medan, Ada Apa?
Peristiwa pelarangan peliputan kembali terjadi di Pemko Medan. Senin (27/4/2020)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peristiwa pelarangan peliputan kembali terjadi di Pemko Medan, Senin (27/4/2020).
Pelarangan liputan rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan yang diselenggarakan di Gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan Proyek Petisah, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah tersebut, menuai tanda tanya.
Sebab, hari-hari sebelumnya wartawan diizinkan meliput.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wiriya Alrahman serta dihadiri oleh sejumlah OPD tersebut, terkesan aneh serta tidak jelas apakah rapat tersebut tertutup atau terbuka bagi awak media.
Awalnya sebelum memasuki ruangan rapat, wartawan menanyakan kepada petugas penjaga pintu yang menggunakan seragam Satpol PP apakah rapat tersebut terbuka bagi awak media atau tidak.
Usai menanyakan asal media serta keperluan, Lalu Satpol PP tersebut menyuruh wartawan menunggu sebentar di luar dengan alasan Sekda sedang berbicara.
"Nanti dulu ya, tunggu sebentar, soalnya pak sekda lagi ngomong," katanya.
Lantas selang beberapa menit wartawan dipanggil kembali untuk dicek suhu tubuh serta menggunakan hand sanitizer, lalu Satpol PP yang berjaga di pintu mempersilakan masuk dengan mengarahkan posisi bagi wartawan yang berdampingan dengan Kominfo Medan.
Anehnya, selang beberapa menit Satpol PP kembali mendatangi wartawan dan menyuruh keluar dari ruangan, dengan alasan setelah rapat selesai wartawan baru bisa meliput.
"Maaf sekarang kakak keluar dulu, nanti setelah rapat ini selesai baru bisa liput wawancara sama pak sekda," katanya membisikkan.
Tentunya hal tersebut menjadi tanda tanya sebab jika rapat tertutup seharusnya sejak awal wartawan tidak diperbolehkan masuk.
Lantas setelah bertanya apa alasan wartawan disuruh keluar, seorang lelaki berseragam Satpol PP menggunakan masker warna biru tidak jelas memberi keterangan.
"Bukannya enggak bisa liput kak, cuma nanti selesai rapat baru boleh," katanya.
Lalu saat ditimpali sejumlah pertanyaan seperti kenapa awalnya diberi masuk lalu disuruh keluar, serta apakah mulai saat ini rapat gugus tugas pemko Medan wartawan dilarang masuk untuk meliput dan hanya menunggu berita dari humas pemko Medan, lantas lelaki tersebut menolak berkomentar panjang dan langsung menghindar.
"Kalau soal itu tanyakan nanti sama yang di dalam kak, cuma ya begini arahan dari pimpinan," katanya.
Saat dimintai konfirmasi Kasatpol PP, M Sofyan malah bertanya pada wartawan siapa yang melarang.
"Yang melarang dan menyuruh siapa ya?" katanya
Namun usai dijelaskan kronologi pelarangan tersebut, Sofyan enggan berkomentar panjang dan menyuruh wartawan langsung bertanya ke Kabag Humas.
"Coba koordinasi dengan Kabag Humas ya," pungkasnya.
Namun saat ingin diminta konfirmasi, nomor Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane tidak dapat dihubungi.
(cr21/tri bun-medan.com)