Gerak Cepat Polda Sumut soal Larangan Mudik, Sebar Ratusan Pospam dan Check Point di Perbatasan

Dalam melaksanakan upaya pencegahan atau larangan mudik, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara mendirikan 114 Pospam dan Check Point

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, saat diwawancarai awak media. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara bergerak cepat dalam melaksanakan upaya pencegahan atau larangan mudik.

Ditlantas Polda Sumut kini telah mendirikan 114 Pospam dan Check Point di berbagai wilayah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mudik dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Informasi yang berhasil dihimpun, Pospam yang disebar sebanyak 89 pos. Sedangkan Check Point sebanyak 25 pos.

Pospam dan Check Point itu didirikan di seluruh daerah hingga perbatasan provinsi Sumut dengan provinsi lainnya.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin memastikan penjagaan dilakukan di semua jalur perbatasan dengan provinsi tetangga, baik Aceh, Riau, maupun Padang.

Begitu pula di jalur lintas antarkabupaten atau kotamadyad di dalam Provinsi Sumut.

Bahkan, penjagaan juga dilakukan di ruas jalan yang menjadi jalur alternatif.

“Pospam dan Check Point ini berisi personel yang bertugas untuk mencegah mudik," ujarnya, Selasa (28/4/2020).

Dalam hal ini, lanjut polisi berpangkat melati tiga di pundaknya ini, menegaskan, penjagaan hanya ditujukan pada masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan mudik.

"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, misalnya untuk tujuan pekerjaan, maka penindakan tidak dilakukan.

Kan kita hanya membatalkan yang mudik. Baik itu mudik ke luar Provinsi Sumut maupun mudik lokal antarkota di dalam Provinsi Sumut," pungkasnya.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved