Polisi Ringkus Komplotan Perampok Bermodus Tabrak Anjing di Simalungun
Modus para pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas dan menuduh korbannya telah menabrak anjing
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR -
Personel kepolisian dari Polsek Bangun, Polres Simalungun akhirnya menangkap komplotan rampok asal Kota Pematangsiantar. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Siantar - Perdagangan, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Senin (27/4/020).
Diterangkan Kepala Polsek Bangun AKP Banuara Manurung, pelaku berjumlah 5 orang.
3 pelaku ditangkap, 2 pelaku lain masih dalam pencariannya (buron). Korbannya yakni Rhonny Star Gultom, 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kronologi kejadian bermula saat itu korban mengendarai mobil pick up Grandmax BM 8734 TT melaju dari arah Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar, dibuntuti mobil Toyota Avanza warna putih milik pelaku. Setiba di lokasi, laju mobil korban diadang dan diberhentikan.
"Modus para pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas dan menuduh korbannya telah menabrak anjing dan mencurigai korbannya membawa narkoba," terang Kapolsek, Selasa (28/4/2020) dini hari.
Para pelaku pun berpura-pura menggeledah isi mobil dan mengambil handphone korban. Tak hanya itu, pelaku lain menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher korban sembari meminta dompet miliknya. Tak ingin terjadi sesuatu yang lebih parah, korban pun menyerahkannya.
"Para pelaku juga membawa kunci kontak mobil korban dan melarikan diri ke arah Siantar," kata dia.
Tak terima harta bendanya berpindah tangan ke orang, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangun. Mendengar laporan itu, Kapolsek dan anak buahnya langsung melakukan pengejaran kompolotan rampok itu. Alhasil, ketiga pelaku pun berhasil dibekuk di Kota Pematangsiantar.
Mereka adalah MPS alias Manuel, 22 tahun, warga Jalan Pergaulan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, DTT alias Doni, 20 tahun, warga Jalan Bah Lias, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, EJZ alias Elpin, 22 tahun, warga Jalan Mahoni, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp 450 ribu.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya, masih melakukan pengembangan atas kejadian itu.
"Ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di depan penyidik," tandasnya seraya mengatakan ketiganya bakal disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
(tri bun-medan.com/Alija Magribi)