Segera Disidang, 5 Tersangka Kasus Wisata Seks Halal di Puncak Mendunia, Berikut Sederet Faktanya!

Dari kelima tersangka, peran mereka yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Warta Kota
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha. 

TRI BUN-MEDAN.com - Lima orang tersangka kasus perdagangan orang berkedok wisata halal di Puncak, Bogor siap disidangkan.

Kejaksaan Agung sudah menyatakan kalau berkas kelima tersangka sudah lengkap.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo membenarkan berkas kelima tersangka di kasus ini sudah lengkap dan segera disidangkan.

Diketahui Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Viral Surat Alasan Perobohan Masjid yang Tak Logika, Karena Tak Digunakan Selama Corona, Faktanya!

Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga.
Perempuan muda yang diamankan polisi terkait prostitusi di Kota Bunga. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Dari kelima tersangka, peran mereka yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Prostitusi bermodus kawin kontrak ini bahkan dilabeli wisata seks halal.

Video promo wisata seks halal bahkan terkenal di luar negeri lewat Youtube.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Mereka menawarkan tentang sebuah layanan wisata seks di daerah Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎," kata Argo Yuwono, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam penangkapan tersebut diamankan penyedia perempuan, penyedia laki-laki yang diketahui warga negara Arab.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Dan yang juga sangat penting adalah peran yang membawa korban untuk di-booking.

Selanjutnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menjelaskan modus yang dilakukan.

Para penyedia dan yang meminta layanan melakukan booking out kawin kontrak dan short time.

Nah, berikut ini ada fakta-fakta tentang Wisata Seks di daerah Puncak, Bogor.

1. Lokasi Cipanas-Cianjur

wajah PSK yang ditunjukkan

Sebelumnya Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.

Para tersangka berperan sebagai mucikari. Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.

Seorang di antaranya adalah waria. Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa.

Mereka menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.

2. Beredar Video Berbahasa Inggris

Ilustrasi Video Berhubungan Intim

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris.

Mereka menawarkan adanya wisata seks lewat video yang berada di Puncak Bogor.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎.

"Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka.

"Yakni, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) .

"AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking)," tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan, modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.

"‎Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak.

Ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎.

Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.

3. Tarif Terendah Rp1 Juta

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif.

"Mulai kisaran Rp 1 juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) (Kompas.com)

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.

Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut.

Yakni dikembalikan sebagai tempat wisata. dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.

4. Wisata Seks Mendunia

Ilustrasi berhubungan

Wisata seks halal di Puncak Bogor ternyata sudah mendunia.

Sebagian turis mancanegara sengaja datang ke Puncak hanya untuk menikmati servis yang ditawarkan di sana.

"Jadi, ini berawal dari adanya video di youtube bahasa Inggris. Ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Itu ada sex halal. Beritanya sudah sampai ke internasional," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap tersangka WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M alias Ali.

Ia merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita.

"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata (seks halal),

"Lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time.

Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (*)

5. Kawin Kontrak atau Short Time

Ilustrasi perzinahan.

Dari hasil pemeriksaan, Ali kawin kontrak kawin kontrak atau booking out short time, lalu bertemu H Saleh untuk mencarikannya perempuan.

Kemudian, H Saleh menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di villa daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

"Para korban kemudian dibawa Nunung dan Rahma ke H Saleh di Villa wilayah Puncak Bogor.

"Mereka menggunakan mobil yang dikemudikan Okta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Adapun keuntungan yang didapat oleh H Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu.

Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu-Rp 600 ribu.

Sedangkan, booking 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. (*)

6. Tarif Rp10 Juta 7 Hari

Ilustrasi wanita Kawin Kontrak

Penyelidikan lebih jauh, Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di villa daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.

WNA dapat lakukan booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta.

Dengan tarif tersebut bisa memakai wanita untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.

Dari hasil penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual.

Sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.

"Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen.

Jika korban mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta, maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu.

Ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," ucapnya.

7. Minta Wanita Janda

Ilustrasi wanita kawin kontrak

Polres Bogor juga sempat mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Tersangka mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menuturkan proses ijab kabul yang dilakukan dengan pelanggannya yang merupakan turis Arab.

Rupanya, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh turis Arab dan calon istri kontraknya.

Kebanyakan turis Arab meminta wanita janda, sedangkan calon istri kontrak meminta pria yang tidak kasar.

Dilansir Youtube Talk Show tvOne Selasa (31/12/2019), mucikari ON (46) mengaku sudah tiga bulan menjalani profesinya tersebut.

Ia juga mengaku hubungan dengan IN, yakni tersangka mucikari lainnya adalah teman.

"Ibu mencari perempuannya dari mana?," tanya host, Balqis Manikam.

"Dari kabar-kabar dari temannya, ini ada yang mau, terus kasih nomernya, terus saya telepon," jelas ON saat ditemui di Unit PPA Polres Bogor.

Menurut ON, calon istri kontrak ini biasanya menawarkan sendiri kepada dirinya.

"Kadang ada yang mau, dia minta nanyain kabar-kabar dari temannya," jelas ON.

Kemudian ON juga mengungkap kalau kebanyakan turis Asing meminta wanita yang pernah menikah.

"Kebanyakan janda, usia 35 ke atas, belasan tahun nggak ada," tutur ON lagi. (*)

8. Ijab-Kabul atau Persetujuan

ilustrasi

Tersangka muncikari ON pun membantah terjadinya kawin kontrak di dalam transaksinya tersebut.

ON menjelaskan jika yang dilakukan hanya ijab kabul atau persetujuan kedua pihak saja.

"Gak ada perkawinan bu, cuma bersalaman aja udah, dia maunya.

"Nggak ada janji khusus, cuma bersalaman aja, ya udah deal segitu, gitu," ucap ON.

Untuk tarif yang disepakati, menurut tersangka ON, hal itu sesuai dengan ketentuan dari tamunya sendiri.

"Biasanya Rp 7 juta untuk 5 hari. Istilahnya booking, bukan kawin, booking 5 hari.

"Uangnya itu, misalnya Rp 7 juta, ke anaknya Rp 4 juta, saya yang Rp 3 juta, buat sewa mobil sama saya Rp 1,5 juta, yang masak Rp 1,5 juta.

"Buat saya Rp 1,5 juta, kalau misalkan sudah keterima uangnya itu," kata ON menjelaskan.

9. Biasanya SPG dan Buruh Pabrik

ilustrasi berhubungan

Sama dengan ON, mucikari lainnya IM juga mengaku sudah menjalani profesi itu sejak Oktober 2019.

Meski dirinya mengelak telah menyediakan wanita, namun ia pun mengakui kalau dirinya sering menjembatani.

"Ya karena saya diminta wanita itu ya kebetulan ada anak-anak tersebut tapi bukan di bawah umur,

"Nah, para wanita ini awalnya kerja di pabrik atau SPG," tutur IM.

Ia pun menegaskan kalau transasksi itu berdasarkan kemauan si wanita.

"Tidak ada paksaan atau apapun, dia bilang kalau misal ada yang mau untuk nemenin saya, tapi yang mungkin jangan kasar dan galak," jelasnya. 

Untuk penentuan harga, kata IM, biasanya pelanggan lah yang menentukan tarifnya.

"Terkadang kalau sudah cocok sesuai kriteria tamu, tamu sendiri yang menentukan.

"Walaupun kita punya harga tapi tetap tamu yang menentukan,

"Ya kalau booking satu malam tu pasaran aja, sekitar Rp 1 juta per malam," jelas IM. (*)

10. Transaksi Mucikari dan WNA

Ilustrasi berhubungan

Kanit Reskrim Polres Bogor, Ipda Hafiz Prasetia mengatakan kalau pihaknya melihat sudah ada transaksi antara mucikari dengan turis Arab.

"Jadi perlu kami jelaskan, untuk yang kami laksanakan penangkapan sudah terjadi transaksinya. Dalam hal ini pada saat itu berdasarkan keterangannya mucikari sudah bertransaksi dengan turis arab," katanya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul :Wisata Seks Halal di Puncak Sudah Terkenal di Luar Negeri, Ini Fakta Prostitusi Modus Kawin Kontrak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved