TERUNGKAP, Pencuri Pagar 10 Meter di Lapangan Merdeka, Kapolrestabes Medan Beber Modus Pelaku

Teka-teki raibnya pagar sepaanjang 10 meter di Lapangan Merdeka, Kota Medan, akhirnya terungkap.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dua pelaku pencurian pagar di Lapangan Merdeka ditangkap tim Polrestabes Medan bersama Tim Polsek Medan Barat, Jumat (1/5/2020). 

Laporan wartawan Tri bun-Medan / Muhammad Anil Rasyid

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Teka-teki raibnya pagar sepaanjang 10 meter di Lapangan Merdeka, Kota Medan, akhirnya terungkap.

Pagar itu ternyata dicuri oleh sekawanan maling. Para pelaku beraksi pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Polrestabes Medan bersama Tim Khusus Polsek Medan Barat berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pencurian pagar besi milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Sementara dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Muklis (34) alias Etok warga Jalan Adam Malik Gang Peringatan dan Ahmad Rizal Lubis (42) warga Jalan Teratai.

”Untuk dua orang lagi bernama Kevin Hulu (DPO) dan Sulaima alias Wak Leh (DPO)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (1/5/2020).

Besi pagar Lapangan Merdeka Medan banyak yang hilang, Kamis (23/4/2020)
Besi pagar Lapangan Merdeka Medan banyak yang hilang, Kamis (23/4/2020) (Tribun Medan)

Isir pun membeberkan modus para pelaku.

Muklis alias Etok dan Ahmad Rizal menyamar sebagai tukang becak dan memantau orang melintas.

Sementara itu dua pelaku yang masih DPO menyamar sebagai pekerja yang bertugas sebagai pemotong pagar di Lapangan Merdeka

"Menurut pengakuan pelaku yang ditangkap, keempat pelaku membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu," ucap Isir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian, yakni satu gergaji warna hitam, satu unit becak motor warna hitam, dan dua batang potongan besi pagar warna putih.

Isir mengatakan, para pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(CR23/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved