Jual Tuak di Tengah Wabah Covid-19, 3 Penjual Tuak Beserta Puluhan Jerigen Tuak Ditangkap Polisi

Namun, bahayanya berkerumun masih belum menjadi kesadaran bersama, karenanya Polsek Lintong Ni Huta Kabupaten Humbas mengamankan penjual tuak.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN / ARJUNA
Barang bukti tuak yang ditangkap Polsek Lintong Ni Huta 

TRIBUN-MEDAN.COM, HUMBAHAS - Pada masa Pandemi Covid-19 minuman jenis tuak dilarang beredar di Kabupaten Humbahas demi menghindari terjadinya perkumpulan.

Namun, bahayanya berkerumun masih belum menjadi kesadaran bersama, karenanya Polsek Lintong Ni Huta Kabupaten Humbas mengamankan penjual tuak.

"Semalam Polsek Lintong Ni Huta mengamankan 3 Unit Mobil Pick-up yang mengangkut minuman jenis tuak," ujar Paur Subbag Humas Bripka Syawal Lolo Bako, Sabru (02/05/2020) malam sekira pukul 21:00 WIB.

Kata Lolo Bako, setelah adanya pelarangan penjualan tuak di Humbahas, mereka pun kerap melakukan rajia dan diberbagai wilayah dan salah satunya Desa Sibuntuon Parpea, Kecamatan Lintongnihuta.

"Para supir atau pemilik diperiksa kemudian di Mapolsek untuk dimintai keterangan. Operasi berlangsung pada Jumat,1 Mei 2020 Pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan 1 unit mobil Pik-up No Polisi BB 8094 BD jenis Grand-max warna hitam membawa minuman jenis tuak sebanyak 29 Jerigen.

"11 Jerigen yang masih terisi tuak, dan 18 Jerigen kosong milik Mervin Tambunan (34) Warga Desa Godung Borotan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara," ujarnya.

Selain itu lanjut Lolo Baku mereka juga mengamankan 1 unit mobil Pik-up lainnya bernomor polisi BK 9455 TP jenis Grand-max warna Putih.

"Mereka membawa 15 Jerigen tuak yang dibawa Markus Sigalingging (25) Warga Desa Sigumbang Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara," ujarnya.

Tak hanya dari daerah tetangga Kabupaten Humbahas, saat operasi, polisi juga mengamaknkan 1 unit mobil Pik-up No Polisi BB 8097 BD jenis Grand-max warna hitam membawa 15 Jerigen tuak.

Diantaranya 10 Jerigen yang masih terisi tuak dan 5 Jerigen milik Kamelia Silaban (37) Warga Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

"Mereka mengaku masuk dari Jalan lintas sijuguk Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta," ujarnya.

Kata Lalo Bako, setelah mereka mengamankan para penjual tuak tersebut, Polsek Lintongnihuta membuat Surat Pernyataan kepada ketiga pemilik minuman tuak tersebut.

Dalam surat perjanjian tersebut ketiga penjual tuak tidak akan membawa ataupun memasukkan Minuman Tuak ke wilayah Humbang Hasundutan selama Wabah Virus Corona masih ada.

Selanjutnya Pemilik Minuman tersebut dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

"Setelah para pemilik tuak dilakukan pemeriksaan, kemudian langsung dikembalikan ke daerah masing-masing. Tidak ada dilakukan penahanan,” kata Bripka Lolo Bako.(*)

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved