14 Muda-mudi Diamankan dari Indekos, Polisi: Tidak Ditemukan Bukti Prostitusi Online

Sebanyak 14 orang yang masih berusia muda diboyong ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/5/2020) malam.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Petugas Polsek Medan Kota mengamankan belasan muda mudi di satu indekos, Sabtu (2/5/2020) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 14 orang yang masih berusia muda diboyong ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/5/2020) malam.

Ke-14 muda mudi yang diamankan dari sebuah indekos di Jalan HM Jhoni, diduga melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat.

Setelah dilakukan penyelidikan ke-14 muda mudi yang terdiri dari 7 wanita dan 7 pria tersebut, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada bukti yang menguatkan pasangan muda-mudi tersebut telah melakukan praktik prostitusi online.

"Namun, mereka memang tidak memiliki surat-surat yang menyatakan sebagai pasangan suami istri, meski tinggal satu kos dan penghuni kos yang tidak dilengkapi dokumen identitas (KTP)," ungkapnya, Minggu (3/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kanit, untuk sementara ke-14 masih diamankan selama 1x24 jam di Polsek Medan Kota.

"Apabila tidak ditemukan tindak pidana, sambung dia, maka pasangan itu akan dikembalikan ke pihak keluarga dan membuat surat pernyataan," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penggerebekan indekos tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat melalui aplikasi polisi kita. Dalam laporan itu disebutkan adanya praktik prostitusi online via Michat.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved