Selidiki Kasus Begal, Polisi Grebek Pesta Narkotika di Medan Denai

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama BKO Resmob Satuan Brimob, melakukan penggerebekan di Medan Denai

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Polisi amankan barang bukti saat laksanakan penggerebekan, Minggu (3/5/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama BKO Resmob Satuan Brimob, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian pelaku begal.

Penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian berlangsung di sebuah rumah di Rawa Cangkuk VI Gang Buntu Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (3/5/2020) dinihari.

Dari lokasi tersebut, polisi amankan enam pria yang diduga tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan yakni, M Ridho Padang (29) warga Jalan Rawa Cangkok IV, Perjuangan Kecamatan, Medan Denai.

Ridho diamankan petugas saat sedang duduk bersama Saktian Rifal mengkonsumsi sabu sambil mengisi paket sabu ke plastik klip.

Sementara pelaku lainnya yakni, Aditya (29) warga Jalan Sutrisno Gang Sehati, Sukarame, Kecamatan Medan Area.

Ia diamankan petugas saat duduk bersama Ridho dan Rifal sambil mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pelaku lainnya yakni, Saktian Rifal (27) warga Jalan Bromo Ujung Gang Selamat, Kecamatan Medan Denai.

Rifal diamankan petugas saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sembari mengisi paket ke dalam plastik klip.

Tidak hanya mengamankan ketiganya, polisi juga turut membawa Mujiono (46) warga Jalan Rawa Cangkuk IV, yang berperan sebagai penyedia lokasi serta turut ikut mengkonsumsi narkoba.

M Dani (28) warga Rawa Cangkuk III, di Kecamatan Medan Denai. Ia diamankan petugas saat hendak membeli sabu di lokasi penggerebekan tersebut.

Dan pelaku yang terakhir diamankan petugas yakni Syaprijal (21) warga Jalan Selamat Bromo Ujung, Kecamatan Medan Denai. Ia diamankan saat hendak membeli Narkotika.

Selanjutnya, keenam tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapoldasu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan petugas berdasarkan informasi masyarakat.

"Informasi yang kita dapat, rumah itu dijadikan tempat persembunyian pelaku begal. Namun, saat kita gerebek, didapati enam pemuda sedang pesta sabu," ujarnya.

Dari para tersangka disita barang bukti terdiri sembilan paket kecil sabu, sebungkus kecil ganja, bong, kaca pirex, plastik klip kecil.

Sebuah senjata tajam (sajam) jenis celurit, satu buah parang, satu sangkur, tiga buah pisau kecil dan tiga unit sepeda motor.

"Untuk penyidikan selanjutnya, tersangka terduga narkoba itu kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu," pungkas Taryono.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved