Ternyata Suami-Istri Boleh Saja Bermesraan Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Asalkan Tidak Jima
Apakah bermesraan bersama suami dapat membatalkan puasa Ramadhan?Ini penjelasan lengkap dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah
TRI BUN-MEDAN.com- Apakah bermesraan bersama suami dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Ini penjelasan lengkap dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Menurut Wahid, jima atau berhubungan badan saat berpuasa itu bisa membatalkan puasa.
Sehingga, segala sesuatu yang menuju ke arah membatalkan puasa, maka tidak boleh dilakukan.
"Kita tahu, jima membatalkan puasa. Berarti haram dilakukan saat berpuasa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
"Segala kegiatan yang menuju ke arah sana berarti juga tidak boleh, seperti bermesraan yang bisa mengantarkan ke sana," jelas Wahid Ahmadi.
Ia menambahkan, kategori bermesraan itu berbeda-beda, ada yang dari tingkat ringan hingga berat.
"Meskipun demikian, istilah bermesraan kan berlevel. Ada yang sekedar bermesraan ringan, ada sampai kepada level yang memang sudah berat, yang bisa mengantarkan pada perbuataan jima pada siang hari Ramadhan," terangnya.

Menurutnya, apabila bermesraan biasa dengan suami saat berpuasa, itu diperbolehkan.
Apabila bermesraan dilakukan mengarah melakukan jima, itu hukumnya haram.
"Jadi bisa diukurlah, yang sudah kategori berbahaya tentu semakin tidak boleh."
"Tapi kalau sekadar bermesraan biasa sebagai suami istri, ya itu tidak ada masalah, tidak membatalkan puasa," jelas Wahid.
Ia mengatakan, amalan yang haram itu sejak dari segala sesuatu yang mengantarkan ke sana, sudah tidak diperbolehkan.
"Itu namanya dalam kaidah disebut sebagai saddu dzari'ah, jadi menutup pintu-pintu yang menuju kepada kerusakan. Kaidah dasarnya seperti itu," ujarnya.
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada hal lain yang bisa membatalkan puasa, selain makan dan minum.
Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.
Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Hukum Suami Istri Bersetubuh saat Bulan Ramadhan
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.
Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.
"Bila dilakukan siang hari, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.
Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya