Baru Sebulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Naik Kelas Jadi Pengedar, BNNK Karo Sita 14,6 Kg Ganja

Baru bebas selama satu bulan setelah mendapatkan program asimilasi, ternyata tak membuat Beres Sebayang jera untuk bermain api dengan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo (kiri), menunjukkan hasil penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 14,63 gram ganja, di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020). 

"Iya baru keluar sebulan saya, kemarin ditahan kasus narkoba juga tapi makai, kurang lebih empat tahun kemarin," ucapnya.

Saat ditanya mengenai asal barang haram ini, pelaku mengaku kepada petugas jika dirinya mendapatkan pasokan narkoba sebanyak ini dari kawasan Aceh Tenggara.

Heppi kembali menambahkan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap oknum yang bertanggung jawab memberikan barang haram ini kepada pelaku.

"Pengakuan tersangka ini memang dirinya bermain sendiri untuk di Kabupaten Karo, dan saat kita amankan memang sedang sendiri. Tapi akan tetap kita dalami ke oknum yang memasok barang ini ke pelaku, yang diakuinya dari wilayah Aceh Tenggara," katanya.

Akibat dari perbuatannya, Beres terpaksa harus menghilangkan rasa senangnya setelah mendapatkan asimilasi, dan kembali mendekam di penjara.

Heppi mengatakan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(cr4/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved