Baru Sebulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Naik Kelas Jadi Pengedar, BNNK Karo Sita 14,6 Kg Ganja
Baru bebas selama satu bulan setelah mendapatkan program asimilasi, ternyata tak membuat Beres Sebayang jera untuk bermain api dengan narkoba.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
"Iya baru keluar sebulan saya, kemarin ditahan kasus narkoba juga tapi makai, kurang lebih empat tahun kemarin," ucapnya.
Saat ditanya mengenai asal barang haram ini, pelaku mengaku kepada petugas jika dirinya mendapatkan pasokan narkoba sebanyak ini dari kawasan Aceh Tenggara.
Heppi kembali menambahkan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap oknum yang bertanggung jawab memberikan barang haram ini kepada pelaku.
"Pengakuan tersangka ini memang dirinya bermain sendiri untuk di Kabupaten Karo, dan saat kita amankan memang sedang sendiri. Tapi akan tetap kita dalami ke oknum yang memasok barang ini ke pelaku, yang diakuinya dari wilayah Aceh Tenggara," katanya.
Akibat dari perbuatannya, Beres terpaksa harus menghilangkan rasa senangnya setelah mendapatkan asimilasi, dan kembali mendekam di penjara.
Heppi mengatakan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(cr4/tri bun-medan.com)