Dulu Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan, Bebas karena Asimilasi COVID-19, Kini Kembali Memerkosa

Tersangka pemerkosaan diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham.

Editor: AbdiTumanggor
VIA TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI pelaku pemerkosaan ditangkap polisi 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka pemerkosa gadis di sebuah perkebunan di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung. 

Tersangka diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham. 

Disebutkan, pada kasus sebelumnya tersangka berinisial AS (20) itu menjadi narapidana karena kasus pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam. 

Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.

Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah lewat tindak kriminal yang sama.

Kronologi Kasus Baru

Kasus terbaru pelaku AS yang memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana, terjadi pada 30 April 2020 lalu.

Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.

Pelaku mengaku bernama Wahyu.

Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.

"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.

Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan. Sedangkan pelaku AS (20) melarikan diri.

Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Sebulan Bebas, Napi Kasus Perkosaan Kembali Ditangkap karena Memerkosa"

Siswi SMP Diancam dan Dicabuli Pria 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

Kasus lainnya, dalam pemberitaan sebelumnya, seorang Anak di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP di Gresik, Jawa Timur diduga menjadi korban perkosaan tetangganya.

Korban, MD (16) dalam keterangannya mengatakan, bahwa pelaku yang masih berkerabat dengannya, mengancamnya dan juga ibunya akan dibunuh jika tak menuruti keinginan pelaku.

Pelaku, berinisial SG (50) diduga memaksa  korban sebanyak enam kali hingga hamil.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah remaja 16 tahun ini hamil 7 bulan.

Dari penuturan siswi MD, saat melampiskan nafsu bejatnya, pelaku kerap melontarkan ancaman.

"Kalau saya menolak, dia mengancam akan membunuh ibu saya," kata MD dilansir SURYAMALANG.COM (Grup Tribun-Medan.com), Jumat (1/5/2020).

Ancaman itu yang membuat MD tidak bisa menolak ajakan Sugianto.

 Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Menambah Utang di Tengah Pandemi Corona

 Mendukung Islam, Satu dari Beberapa Kebaikan Kim Jong Un, Kini Dikabarkan Sudah Meninggal 99 Persen

Berikut fakta-faktanya seputar peristiwa memilukan tersebut:

1. Pertama Kali Dilakukan pada Maret 2019

Aksi bejat SG dilakukan pertama kali pada awal Maret 2019.

Kebejatan SG baru terbongkar pada pekan lalu.

Ditemui di kediamannya, MD hanya bisa terdiam.

Wajah siswi SMP itu tampak murung.

MD berusaha tegar, IS (inisial), ibunya tidak bisa menutupi raut wajah sedihnya.

Dikatakan, MD, dirinya tengah mengandung anak dari SG dengan usia kandungan berjalan tujuh bulan.

2. Diancam hingga diiming-imingi hadiah

Sang ibu, IS menceritakan awal mula kisah pilu yang menimpa anak ketiganya itu.

Saat itu, dia bersama anaknya sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya, bersama istri pelaku, SG.

MD dimintanya untuk mengantar kue hajatan untuk acara pernikahan ke rumah SG.

Di sana lah, SG berusaha melancarkan aksi bejatnya.

Mulai dari memberi iming-iming uang, hingga mengancam.

MD yang masih bocah itu tidak dapat berbuat banyak.

Bapak dua anak itu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah.

Berselang satu pekan, SG kembali ingin melampiaskan nafsunya kepada MD.

Lagi-lagi, pria beristri ini memberikan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai uang tutup mulut, kemudian ancaman agar tidak ketahuan hingga memberi pil yang disebut-sebut obat anti-hamil.

3.  Satu Tahun Baru Terbongkar setelah Hamil 7 Bulan

Dalam kurun waktu satu tahun, total sudah enam kali aksi bejat dilakukan hingga MD berbadan dua.

"Pernah satu kali di kandang ayam, anak saya diancam. Padahal SG itu masih saudara saya," kata IS dengan nada jengkel, Jumat (1/5/2020).

IS yang seorang ibu rumah tangga ini, baru mengetahui bahwa anaknya hamil pada Rabu (22/4/2020).

Saat itu, dia melihat perilaku anaknya yang mulai mengenakan pakaian yang ukurannya agak besar.

Bahkan menutupi perutnya menggunakan sarung saat tidur.

Tubuh anaknya juga seperti orang hamil, terutama di bagian perut yang terlihat buncit.

Dia bersama anak keduanya, berusaha mencari tahu perubahan mencolok pada MD yang sebelumnya dikenal periang dan selalu aktif mengikuti lomba itu.

"Akhirnya anak saya ngaku telah dihamili oleh SG. Hati saya terpukul, itu saudara sendiri kenapa tega melakukan itu ke anak saya yang masih kecil," katanya.

4. Pelaku Meminta Agar Kehamilan Digugurkan

Saat itu juga, IS memanggil SG.

Saat itulah aksi bejat itu terbongkar.

SG yang merupakan saudaranya sendiri mengakui perbuatannya dan siap tanggung jawab.

"Tanggung jawab untuk menggugurkan kandungan anak saya. Saya tidak mau. Ini sudah dosa masa mau dosa lagi," tegas wanita berkerudung ini.

5. Sudah Melapor polisi, Namun Pelaku  Belum Ditangkap

Dengan nada kesal, dia telah melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat namun diminta untuk melapor ke Polres Gresik.

IS berharap agar hukum benar-benar ditegakkan.

Dia bersama keluarganya sudah kehabisan kesabaran, permintaan maaf SG tidak mengurangi sedikitpun niatnya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Dia berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Sebab, setelah melapor ke polisi, keluarganya di desa diselimuti rasa khawatir dan takut, sebab pelaku masih berada di desanya.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya segera," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji P, membenarkan sudah menerima laporan pencabulan anak di bawah umur itu.

"Laporan sudah kami terima, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk pemenuhan alat bukti," katanya.(*)

 Pernikahan Presenter Boy William dengan Putri Sang Konglomerat Ditunda karena Pandemi Virus Corona

 Viralnya Video Selebgram Vanessa Protes di Pesawat, Disarankan Naik Jet Pribadi hingga Minta Maaf

 Akhirnya Zaskia Gotik Beberkan Alasan Kenapa Menikahi Sirajuddin Mahmud, Mantan Istri Ungkap Hal Ini

 13 TKI Ilegal Terlantar di Hutan Bakau Asahan, 2 Hari 2 Malam Tidak Makan, Diselamatkan Sat Polairud

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Pilu Bocah Gresik Dipaksa Berzina di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Usia 50 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved