Fakta Baru Sidang Hakim Jamaluddin

BREAKING NEWS, TERUNGKAP Zuraida Hanum Coba Sogok Mantan Sopir Rp 100 Juta Supaya Mencabut BAP

Sidang lanjutan pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menghadirkan saksi mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Liber Hutasoit, mantan sopir freelance Zuraida Hanum, memberikan keterangan di PN Medan, Rabu (6/5/2020). 

TRI BUN MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, menghadirkan saksi mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum (41).

Sopir bernama Liber Junianto Hutasohit (36) warga Kampung Banten, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu memberi keterangan mengejutkan tentang upaya Zuraida Hanum mengaburkan jejak pembunuhan hakim Jamaluddin.

Dalam keterangannya, Liber sempat coba disogok uang sebesar Rp 100 juta oleh Zuraida Hanum.

Uang sogokan itu supaya Liber mencabut atau menarik keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian.

Hel tersebut dikarenakan dalam keterangannya, selain menjadi sopir, Liber menyebutkan sebagai teman curhat Zuraida Hanum.

Dalam curhatnya kepada Liber, terdakwa Zuraida Hanum beberapa kali menyampaikan kata-kata ingin membunuh suaminya sendiri, hakim Jamaluddin.

Zuraida Hanum bahkan meminta Liber untuk menghabisi nyawa hakim Jamaluddin.

"Ada lima kali atau lebih Bu (Zuraida) Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon," katanya di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di PN Medan, Rabu (6/5/2020) sore.

Selain itu, Liber mengatakan sempat dikonfrontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polrestabes Medan terkait keterangannya.

"Saya dikonfrontir selama 19 hari. Dan di situ saya dihadapkan dengan Zuraida," katanya.

Ia pun mengakui ada dimintai beberapa keterangan terkait kasus pembunuhan suami mantan bosnya tersebut.

Saat Liber diperiksa polisi, Zuraida Hanum belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum Yang Mulia, dia belum manjadi tersangka, dan di situ masih ada pengacaranya Pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida)," katanya.

Liber pun mengungkapkan bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp 100 juta agar Liber mencabut BAP di Kepolisian.

"Perlu saya tambahkan, waktu itu saya diberikan catatan kecil, bila menarik kesaksian maka saya akan diberikan 100 juta," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved