Hari Raya Waisak, 190 Napi di Sumut Mendapat Remisi Khusus

Napi yang mendapat remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1.

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/tri bun jogja
Napi mendapat remisi khusus Waisak tahun ini 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -Kemenkumham Sumut kembali mengeluarkan remisi bagi warga binaannya.

Remisi tersebut berkaitan dengan perayaan hari Raya Waisak tahun 2020 yang jatuh pada hari ini.

Dari informasi yang berhasil didapat sebanyak 190 orang narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus.

Seratusan narapidana itu mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi.

Di mana dari data yang dihimpun, sebanyak 328 orang narapidana beragama Budha yang ada di Sumatera Utara, namun yang mendapat remisi khusus itu hanya sebagian.

Terkait remisi tersebut, Humas Kemenkemumham Sumut, Josua Ginting mengatakan bahwa napi yang mendapat remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1.

Sedangkan RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.

"Masa pengurangan hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari, ada yang satu bulan. Satu bulan dan 15 hari, serta ada juga dua bulan," ujarnya, Kamis (7/6/2020).

Informasi lain yang didapat, adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus adalah narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang.

Narapidana terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan narapidan terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.

"Penyeraha remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada besok hari," ungkap Josua.

Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 32.813 orang.

Jumlah itu terdiri dari 22.649 narapidana pria, 1.254 narapidana wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.

(mft/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved