Penerbangan Hari Ini, Garuda Buka Reservasi Mulai Beroperasi per 7 Mei 2020
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan pada hari ini, Kamis (7/5/2020).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan pada hari ini, Kamis (7/5/2020).
Garuda telah membuka reservasi penerbangan di situs resminya, www.garuda-indonesia.com.
• Mulai 10 Mei, Lion Air Group akan Beroperasi Kembali Melayani Rute Domestik
Garuda Indonesia membuka kembali penerbangan dan mulai beroperasi per 7 Mei 2020.
Layanan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
“Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya berkomunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
• GEMPA di Maluku 7,3 Magnitudo Tadi Malam, Pusat Gempa di Laut Banda, BMKG Imbau Warga Hindari . . .
Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.
Misalnya, melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.
Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), tetapi dengan pembatasan kriteria penumpang.
• GEMPA di Maluku 7,3 Magnitudo Tadi Malam, Pusat Gempa di Laut Banda, BMKG Imbau Warga Hindari . . .
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Bagi Anda yang harus melakukan perjalanan, pembelian tiket dapat langsung dilakukan di website, mobile app dan sales office Garuda Indonesia.
Mengacu kepada SE No.4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen.
"Kami harapkan kelengkapan dokumen yg disyaratkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku," ucap manajemen Garuda.
Setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan menggunakan masker selama di bandara dan di dalam pesawat, serta menjaga jarak secara fisik (physical distancing).
Ketika berada di counter check-in, penumpang wajib menunjukkan beberapa dokumen sebagai syarat melakukan penerbangan mengacu kepada SE No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2020 yakni, surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum tujuh hari sebelum keberangkatan.
Surat persyaratan pendukung sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Garuda Indonesia berhak untuk menolak menerbangkan dan terbebas dari liabilitas hukum jika pernyataan dari penumpang tidak sesuai dengan ketentuan.
(nat/tri bun-medan.com/kompas.com)