Polisi Tembak Mati Begal di Percut

DORR Dua Pelaku Begal Samurai Diamankan, Satu Ditembak Mati di Percut Sei Tuan

Tim Satreskrim Polrestabes Medan tembak mati seorang pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate.

 DORR Dua Pelaku Begal Samurai Diamankan, Satu Ditembak Mati di Percut Sei Tuan

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan tembak mati seorang pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu di amankan Polda Sumut.

Irsan menegaskan pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas dengan samurai.

"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas, dimana hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Mereka telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala," kata Irsan saat dikonfirmasi Tribun di Mapolrestabes Medan, Sabtu.

"Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat. Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," sambungnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.

Ia menuturkan kronologi terjadi dimana pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

"Jadi pada tanggal 2 Mei, korban Rian Hadi Kesuma dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan Menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul 6 pagi. Di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Menghentikan kendaraan dan mengambil kuncinya dengan senjata tajam samurai dan parang. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku," urainya.

Lebih lanjut, Irsan menyebutkan peran dari pelaku RRL alias k adalah mengambil motor sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan samurai.

ia menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.

"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.

Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.

"Lalu ada pengembangan kita dapatkan 480 pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2.7 juta," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved