News Video
FERDIAN Paleka Mau Nangis, Waktu Minta Maaf Sama Transpuan dan Rakyat Kota Bandung Soal Video Prank?
Polisi mengamankan YouTuber Ferdian Paleka alias Ferdiansyah (21) dan temannya, M Aidil (21) saat mereka keluar dari Pelabuhan Merak.
Menurut polisi, Ferdian berangkat dari Bandung menuju Bogor.
Kemudian, menyeberang ke Palembang melalui Pelabuhan Merak, Banten.
"Kelihatannya menyeberang menggunakan kapal feri," kata Erlangga.

Menurut Erlangga, ada kemungkinan Ferdian memanfaatkan kelengahan petugas jaga pos pengamanan PSBB.
"Kemungkinan memanfaatkan waktu-waktu pada saat buka puasa dan sahur, kan petugas bergantian nih yang jaga, ya kondisi itu dimanfaatkan pelaku," ujar Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebut hal yang sama.
Menurut dia, Ferdian mencari celah agar dapat melarikan diri dan mengelabui petugas jaga pos PSBB di Jabar.
"Itu sih pintar-pintar dia saja main kucing-kucingan," ujar Galih.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari aksi pembuatan sebuah video prank pembagian sembako berisi sampah.
Para waria yang menjadi korban penipuan itu kemudian membuat laporan polisi.
Ferdian dan temannya sempat menjadi buronan polisi.
Setelah dilakukan pengejaran beberapa hari, akhirnya Ferdian tertangkap saat keluar Pelabuhan Merak, tepatnya di Kilometer 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.
Diketahui bahwa Ferdian sempat melarikan diri ke Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Jadi Tersangka, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi berhasil meringkus YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020).
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, dilansir dari Antara, Jumat.
Ulung mengatakan, Ferdian dan rekannya bernama Aidil tersebut juga dianggap tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.
Hal itu dibuktikan dengan tidak segera menyerahkan diri dan mereka justru berusaha kabur dari pengejaran aparat.
"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan orangtua dan kerabat Ferdian.

Pasalnya, ada dugaan pihak keluarga turut membantu Ferdian melarikan diri saat dilakukan pengejaran polisi.
Sementara itu kepada awak media, Ferdian mengaku minta maaf atas ulah yang dilakukan kepada para korban.
Ia mengaku perbuatan yang dilakukan murni hanya hiburan dan tidak ada maksud lain.
"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian sambil merapatkan kedua tangannya meminta maaf.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini viral dan menjadi sorotan publik setelah Ferdian, TB, dan Aidil membuat video prank pembagian paket sembako berisi sampah kepada para waria pada Jumat (1/5/2020) dini hari.
Mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, korban merasa tersinggung dan melaporkannya kepada polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YouTuber Ferdian Paleka Minta Maaf atas Video Prank Sembako Isi Sampah", "YouTuber Ferdian Paleka Mengaku Sembunyi karena Takut Ditangkap", "YouTuber Ferdian Paleka Bisa Berpindah Kota Saat PSBB, Ini Kata Polisi", "Jadi Tersangka, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara