Perppu Pilkada Diteken Presiden, KPUD Asahan Tunggu Keputusan KPU RI

KPUD Asahan masih menunggu keputusan KPU RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
Ketua KPUD Asahan, Hidayat 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - KPUD Asahan masih menunggu keputusan KPU RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, meski Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2020 tentang pemilihan Kepala Daerah.

Diketahui Perppu Pilkada itu telah ditandatangani Jokowi pada Senin (4/5/2020) lalu.

"Terkait sudah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, KPU Asahan sebagai pelaksana Pilkada dan regulasi ditingkat kabupaten dalam hal ini menunggu keputusan KPU RI kapan rencana akan dimulainya tahapan pilkada yang ditunda sebelumnya," kata Ketua KPUD Asahan, Hidayat pada Sabtu (9/5/2020).

Selain belum mengetahui jadwal pasti beberapa tahapan yang sempat ditunda, KPUD Asahan juga masih menunggu pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada kali ini yang sebelumnya direncanakan pada 23 September 2020.

"Khususnya Peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020," sebutnya.

Sampai saat ini ada empat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda KPU akibat wabah virus corona, yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentikan petugas pemutakhiran data oemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sementara adapun Nomenklatur Perppu No 2 tahun 2020 adalah Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Perppu itu membuat dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan yaitu Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara akibat wabah covid-19.

Dan Pasal 122 A yang mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan menjadi wewenang KPU atas persetujuan bersama pemerintah dan DPR.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved