Sejumlah Bus AKAP di Medan Belum Beroperasi, Ini Kendalanya

Karena Peraturan No 20 Tahun 2020 dari Menteri Perhubungan, yang mengatakan bahwa setiap penumpang harus mendapat keterangan dokter, kelurahan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi
Padang Simatupang, manajemen Bus AKAP Makmur dan Halmahera Medan 

"Pelayanan pengiriman barang tetap berjalan walau tidak banyak. Karena dengan adanya PBB yang diberlakukan di beberapa daerah secara khusus daerah tujuan kita, kita pun belum bisa masuk," lanjutnya.

"Pengiriman yang bisa masuk ke daerah PBB adalah pengiriman komoditi, sembako, bantuan kesehatan, pokoknya pengiriman logistik terkait penanganan Covid-19 ini," lanjutnya.

Dengan kondisi tidak berjalannya operasi pengangkutan, pihak Bus AKAP Makmur dan Halmahera pun mengalami kerugian.

"Kalau kerugian, kita alami hingga 90% sejak kita tidak beroperasi lagi selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

(cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved