Pejabat ASN Ini Dipecat tak Hormat Ketahuan Selingkuh, Menahun Bersetubuh dengan Dirut BUMD Rupawan
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah pecat tidak hormat AS (51) seorang pejabat lantaran ketahuan selingkuh dengan Direktur BUMD rupawan.
TRI BUN-MEDAN.com- Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah pecat tidak hormat AS (51) seorang pejabat lantaran ketahuan selingkuh dengan Direktur BUMD rupawan.
Bahkan, mereka sudah bertahun-tahun melakukan hubungan suami-istri tanpa ikatan sehingga membuat sang ibu dirut mempunyai anak.
Belakangan diketahui pejabat itu adalah Kasi Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Blora.
Selama ini secara diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan ER, salah satu Direktur BUMD di Blora.
• INILAH JAWABAN Soal Operasi Hitung Bilangan Pecahan SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah TVRI 11 Mei 2020
Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyampaikan, kasus pelanggaran disiplin tersebut mencuat setelah lahir seorang anak dari hasil hubungan gelap keduanya pada Oktober 2019.
Padahal, kata dia, jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.
" PNS berinisial AS ini diberikan saksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).
Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "tim lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.
Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak kooperatif sehingga digunakan Perka BKN No 21 Tahun 2010.
"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.
Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.
AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.
"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.
Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.
Namun, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.
"Silahkan saja protes," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Lampung dengan judul Selingkuhi Direktur BUMD hingga Punya Anak, Pejabat di Blora Diberhentikan