Hendra Sinaga Tewas Ditusuk Teman Sendiri, Bongkar Muat Cabai Berujung Kematian di Pasar Induk
"Pelaku diamankan usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pihak keluarga beberapa hari pasca kejadian"
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Hendra Sinaga (37) tewas ditikam rekannya sesama buruh bongkar muat cabai di pasar Induk Jalan Bugaturi Kelurahan Laucih Kecamatan Medan tuntungan.
Tewasnya Hendra di tangan korbannya diduga lantaran selisih paham.
Informasi diperoleh pada Selasa (12/5/2020) menyebutkan, peristiwa nahas bermula cekcok antara korban dengan pelaku, Pardi Sitepu (39) warga Jalan Jamin Ginting Pasar 7 Kelurahan Berigin Kecamatan Medan selayang.
Cekcok antara keduanya itu terjadi pada, Jumat (8/5/2020) pagi pukul 04.00 WIB, lalu di Pasar Induk Lauchi.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, mengatakan, kasus tewasnya korban yang merupakan warga asal Patiluban Hilir Desa Patiluban Kecamatan Natal tersebut baru diketahui pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang adanya korban penganiayaan yang telah meninggal dunia di RS Adamalik pada, Senin (11/5/2020) siang kemarin.
"Menindaklanjuti informasi itu petugas kami kemudian melakukan penyelidikan ke RS H Adam Malik. Dari upaya penyelidikan tersebut petugas memperoleh informasi mendalam dari seorang supir ambulan, Yusnan Bagun dan Adel ginting yang memberikan keterangan bahwa korban meninggal dunia setelah ditusuk teman sesama buruh bongkar muat pada hari jumat (8/5/2020) lalu," ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Lanjut Kapolsek, korban tewas setelah sebelumnya berkelahi dengan temannya sesama buruh bongkar muat.
Korban terkena tusukan di bagian perut dan kemudian dibawa ke rumah sakit RS H Adam Malik untuk mendapat perawatan medis.
Lalu sekitar pukul 07.00 WIB (esoknya) korban dibawa kembali ke rumah untuk dirawat di rumah.
"Namun pada Senin (11/5/200/20) sekitar pukul 04.00 WIB, korban meninggal dunia," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, petugas pun kemudian memboyong jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku bernama Pardi sitepu yang diketahui telah melarikan diri ke Desa Sekati Kecamatan Namenteran Kabupaten Tanahkaro.
"Pelaku diamankan usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan pihak keluarga beberapa hari pasca kejadian.
Pelaku kami amankan di lokasi persembunyian di Desa Sekati Kecamatan Namenteran Kabulaten Tanahkaro pada Senin (11/5/2020) malam. Saat kami lakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mana pada Jumat lalu berkelahi dengan korban," urainya.
Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek, awalnya si pelaku melarang dan mengusir korban saat akan membongkar cabai.
Namun korban kemudian tak terima dan mengumpat kepada pelaku.
"Korban ini sempat pergi meninggalkan pelaku. Namun setelah bongkar muat cabai selesai pelaku mendatagi korban hingga terjadi cekcok mulut berujung perkelahian dan penusukan terhadap korban," kata Zulkifli.
Hingga saat ini kasus penganiayaan masih didalami pihaknya.
Sambung AKP Zulkifli, tersangka saat ini telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pelaku disangkakan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Hingga saaylt ini, kasusnya masih kita dalami. Tersangka sudah diamankan dan masih diperikasa intensif oleh penyidik. Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat memgakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mft/tri bun-medan.com)