Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun, Pengacara Anggap Jaksa KPK Berasumsi dan Dipaksakan
Penasihat hukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, Wali Kota nonaktif Medan, menilai Jaksa Penuntut Umum KPK Siswandono berasumsi subjektif dalam menuntut
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat hukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin, Wali Kota nonaktif Medan, menilai Jaksa Penuntut Umum KPK Siswandono berasumsi subjektif dalam menyimpulkan tuntutan terhadap kliennya.
Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa menilai Dzulmi Eldin terbukti melakukan korupsi.
"Jaksa Penuntut Umum KPK sudah berasumsi subjektif dalam menyimpulkan, karena tadi disebutkannya, tidak mungkin Dzulmi Eldin tidak mengetahui bahwa Syamsul Fitri dan Andika mengutip uang ke kadis-kadis," kata Junaidi Matondang, penasihat hukum Dzulmi, seusai persidangan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/5/2020).
Menurut dia, tuntutan jaksa tidaklah tepat karena hanya mempertimbangkan keterangan saksi Syamsul Fitri dan Andika.
"Dia menuntut terdakwa dengan hanya kesaksian dari Syamsul Fitri dan Andika saja," jelasnya.
Sebab, menurut dia, Andika hanya berasumsi saat memberikan keterangan.
"Andika itu hanya berasumsi saat melihat Syamsul masuk ke ruangan untuk menemui Dzulmi Eldin," katanya.
"Fakta-fakta yang dikatakan Jaksa, itu cenderung dipaksakan. Karena Jaksa mengambil keterangan saksi hanya yang dibilang kalau terdakwa mengutip uang, dan itu diambil dari Syamsul Fitri dan juga Aidil, padahal Aidil juga mengatakan itu adalah asumsi dia," pungkasnya.
Diketahui Dzulmi Eldin dituntut hukuman 7 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Jajsa KPK menilai Eldin telah terbukti melakukan permufakatan jahat dengan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syamsul Fitri sebesar Rp 2,1 miliar.
"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa Tengku Dzulmi Eldin S, selaku Wali Kota Medan tahun 2016 - 2021 dengan hukuman penjara 7 tahun," pintanya kepada Majelis Hakim Abdul Aziz melalui sidang konferensi video di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(14/5/2020).
Selain itu, Dzulmi Eldin juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa juga dikenakan tuntutan tambahan dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalankan hukuman pokok," tambahnya lagi.
Menurut jaksa, Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti melanggar dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Siswandono.
Dijelaskannya, hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak koperatif dalam persidangan.
"Melainkan yang meringankan terdakwa Dzulmi Eldin belum pernah dihukum," terang Jaksa.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/junaidi-matondang-1.jpg)