Viral Medsos
Nasib Polisi Bripda GAP Video Viral Pamer Kokang Senjata Sambil Ucapkan 'Pacar Kamu Ganteng, Kaya'
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan meluruskan pria di video itu bukanlah taruna Akpol melainkan anggota Polri, Bripda GAP.
"Pacar kamu ganteng, kaya......" kata Taruna tersebut.
Sambil tertawa kecil dan berjalan satu langkah, ia melanjutkan kata-katanya.
"bisa gini?" sambil menarik kokang senjata yang dipegangnya.
Video berdurasi empat menit itu langsung menyebar luas dan menuai kritik dari netizen.
Sebanyak 12 ribu lebih komentar ditinggalkan pada unggahan video itu dan diretweet sebanyak lebih dari 9 ribu kali.
• Seorang Ibu Sebut Polisi Biadab Karena Tangkap Anaknya, Ternyata Sang Anak Ketua Geng Motor Sadis
Pasalnya, warganet kesal dengan sikap dan kata-kata yang dilontarkan oleh taruna tersebut dalam videonya.
Ramai netizen menilai bahwa kata-kata yang diucapkan oleh taruna itu merupakan suatu bentuk kesombongan.
Termasuk akun @kapansarjana_ yang mengunggah video tersebut pertama sekali.
"Mohon untuk bpk @DivHumas_Polri, kasih tau anak didik njenengan pak, tidak usah sombong sama rakyat, anak didik, juga kalian diagaji oleh uang pajak rakyat," kata akun @kapansarjana_ menambahi kolom thread postingannya.
"Ya ampun kenapa si ini orang seragaman sombong. Dari SD sampe SMA aku seragaman ga ada pernah merasa spesial terus sombong gitu. Heran" kata akun @gayatrirm.
Tindakan yang dilakukan oleh taruna ini oleh warganet disebut telah melanggar aturan tentang Larangan Pamer Kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya.
• Kisah Aning, Guru Tanpa Tanda Jasa Datangi Muridnya Tak Punya Ponsel, Ikhlas Ajari Semua Pelajaran
Dilansir dari kompas.com, aturan tersebut merupakan aturan yang diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Warganet pun mengaitkan tindakan yang telah dilakukan oleh taruna tersebut dalam videonya dengan 7 aturan larangan kemewahan tersebut.
Dari komentar tersebut, ada pula warganet yang mengingatkan pengguna jaringan sosial lainnya untuk tidak mengatasnamakan tindakan yang dilakukan oleh taruna ini pada nama besar kepolisian