Rekayasa Jambret Sadis di Medan

Nekat Buat Laporan Palsu Jambret Sadis, Erdina Boru Sihombing Terancam 7 Tahun Penjara

wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu kasus jambret sadis yang dibuatnya.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mewawancarai tersangka laporan palsu, Erdina Boru Sihombing, di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka Erdina Boru Sihombing terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Pasalnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai ini nekat membuat laporan palsu kasus jambret sadis yang dibuatnya.

Bermotif demi asuransi karena terlilit hutang, wanita berusia 57 tahun warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, ini sampai nekat memotong keempat jari kirinya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pelaku menjadi tersangka atas laporan palsu sebagaimana yang dirumuskan pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Motif Erdina Boru Sihombing ini karena ekonomi, mau mengklaim asuransi. Sehingga ibu ini, dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini,” kata Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Jumat (15/5/2020).

“Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," sambung Kapolda.

Aksi nekat yang dilakukan Erdina Boru Sihombing ini terjadi di Jalan AR Hakim pada 1 Mei 2020 lalu.

Usai melakukan aksinya, agar dipercaya, pelaku membungkusnya jarinya ke dalam plastik lalu membuangnya ke parit.

"Jadi jarinya ini dibuangnya ke dalam parit yang sebelumnya dibungkus ya ke dalam kantong plastik. Penyidik terus berusaha mencari jari tersebut, karena apapun itu, itu merupakan bagian tubuh dari manusia sehingga harus diperlakukan dengan baik," katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memegang alat bukti yang digunakan pelaku Erdina Boru Sihombing, Jumat (15/5/2020).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memegang alat bukti yang digunakan pelaku Erdina Boru Sihombing, Jumat (15/5/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Seperti diberitakan sebelumnya, Erdina Boru Sihombing sempat viral di media sosial karena menjadi korban jambret sadis tebas jari.

Aksi bandit jalanan itu disebut membuat Erdina Boru Sihombing kehilangan empat jarinya.

Namun, peristiwa jambret sadis tebas jari itu ternyata hanyalah cerita rekayasa Erdina Boru Sihombing.

Ditkrimum Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap teka-teki peristiwa jambret sadis yang dilaporkan oleh Erdina

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, Erdina Boru Sihombing kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu.

Meski begitu, luka yang dialami Erdina bukanlah rekayasa. Jari tangan Erdina benar-benar putus.

Martuani mengungkapkan, motif Erdina membuat cerita rekayasa jambret sadis karena terlilit utang.

Selain itu, ia pun mencoba mendapatkan keuntungan dari asuransi dengan menebas sendiri jari tangannya.

"Jadi tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," katanya.

Menurut informasi yang didapat, Erdina melakukan aksi tebas jari tersebut dalam keadaan sadar.

"Pelaku menebas jarinya dan memasukkannya ke dalam plastik. Lalu ia membuangnya ke parit.

Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan, karena anggota tubuh tersebut harus dikuburkan," kata Kapolda Sumut.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, bahwa pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau.

"Ia menggunakan pisau potong daging. Sementara dua rekannya yang kita hadirkan ini masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.

Erlina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, saat mendapat perawatan medis setelah kehilangan 4 jarinya
Erlina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim, saat mendapat perawatan medis setelah kehilangan 4 jarinya (Tribun Medan)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.

Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.

Korban yang diketahui bernama Erdina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, tersebut juga melaporkan kehilangan tas berisi uang Rp 4 juta dan ponsel, yang disebut diambil pelaku.

"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Semua tindakan investigasi itu dimulai dari tempat kejadian perkara.

Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," kata Kapolda, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Martuani Sormin, didampingi Dirkrimum Kombes Irwan Anwar, tim bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan.

Semua perangkat IT dan kamera CCTV digunakan untuk mengungkap kasus itu.

Akhirnya diketahui ternyata tidak ada keterangan mendukung bahwa telah terjadi peristiwa jambret tersebut.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri. Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," ungkapnya.

Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," pungkasnya.

Tinggal di Kuburan Selama 2 Tahun, Maruba Siahaan (62) Luput dari Pendataan Bantuan Sosial Covid-19

Peristiwa jambret sadis yang sempat viral di medsos itu disebut-sebut terjadi di sekitar persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Akibat peristiwa itu, Erdina Boru Sihombing mengalami luka-luka. Jari tangan kirinya putus ditebas pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan kehilangan ponselnya.

Pelaku disebut-sebut berjumlah dua orang, yang berboncengan sepeda motor.

Berdasarkan kronologi yang beredar, belakangan diketahui cuma cerita rekayasa, peristiwa ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor dari depan gang kediamannya.

Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik.

Saat itu, korban berusaha mempertahankan tasnya.

Disebut juga bahwa pelaku nekat menebas jari korban yang saat itu berupaya mempertahankan tasnya.

Pelaku dilaporkan berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur.

Humas RS Murni Teguh, Winda mengatakan bahwa korban harus dioperasi akibat luka di jarinya tersebut.

"Pukul 10.00 WIB, pasien sudah dilakukan operasi oleh dokter orthopedi. Yang dilakukan operasi cyto," ujarnya.

Pascakejadian yang dialami wanita paruh baya tersebut, pihak kepolisian langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Maruba Manurung, anak dari Erdina Boru Sihombing, mengatakan biasanya korban pergi belanja ke MMTC ditemani oleh dirinya.

"Mama biasanya pergi sama kami. Cuma tadi pagi perginya sendiri kami pun enggak dibanguni. Mama memang bawa uang banyak untuk belanja. Mama belanja untuk dijual kembali. Jadi banyak barangnya yang mau dibeli. Mama tiap hari belanja," pungkas Maruba Manurung.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved