Istri Anggota Kodim Pidie Nyinyir di Medsos, Hari Ini Suaminya Serda K Dieksekusi ke Tahanan

AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.

Editor: Tariden Turnip
facebook
Istri Anggota Kodim Pidie Nyinyir di Medsos, Hari Ini Suaminya Serda K Dieksekusi ke Tahanan. Sersan Mayor T anggota Rindam Kodam Jaya dihukum kurungan 14 hari 

Baru sehari istri tentara yang bertugas Rindam Kodam Jaya berulah membuat suaminya Serma T kena hukuman kurungan, kasus serupa terjadi lagi.

Kali ini pelakunya adalah AL, istri Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh).

AL dengan menggunakan akun facebook Ajeng Larasati, mengunggah postingan berita Konser 'Bersatu Lawan Korona' disertai kepsen: Semoga Allah Mengampunimu dosa2mu Pakde.

Berdasarkan penelusuran tr-bun-medan.com, foto tersebut rupanya merupakan foto lawas yang menunjukkan situasi ketika Presiden menghadiri Festival Musik Synchronize Fest 2017 lalu.

Tak hanya mengunggah status, Ajeng juga terlihat berkomunikasi dengan seorang pengguna Facebook lainya bernama Mona Va.

Berikut kutipan percakapan mereka di kolom komentar unggahan itu:

"Kemaren kayaknya bu. Saya pun gak lihat. Cm ada iklannya kan. Pikir konsernya di rumah masing2. Gak taunya begitu," tulis Ajeng.

"Astaga di saat gini lo katanya suruh jaga jarak. adoooohhh emboh ih," timpal Mona Va.

"Terserah sm mereka lh bu Mona Va. Gak tau mau ngomong apa lg," imbuh Ajeng.

"Huffftt. Aneh bin aneh yo Bu Ajeng," tulis Mona.

"Sedih ya bu Mona Va. Punya pemimpin yg plin plan gitu. Ntah mau dibawa kmn bangsa ini," kata Ajeng.

"Semoga semuanya cpet usai. Biar bebas kita. Ya kita cuma ngikut. G bisa berbuat bnyk ya kn Bue," imbuh Mona.

Konser 'Bersatu Lawan Korona' ditayangkan secara virtual pada 17 Mei lalu.

Presiden pun terlihat memberikan sambutan secara virtual.

Dari latar belakangnya, terlihat bahwa video sambutan Presiden disampaikan di salah satu sudut ruangan di Istana Negara.

Konser penggalangan dana dalam rangka membantu korban Covid-19 yang digelar pemerintah pada Minggu (17/5/2020) itu diketahui berhasil mengumpulkan sumbangan sebesar Rp 4 miliar.

Akibatnya sang suami kena getahnya.

Melansir akun Dispenad, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memimpin sidang pimpinan TNI AD untuk membahas kasus istri Serda K, di di Mabes AD, Selasa (19/5/2020 ) pagi.

Sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang memutuskan:

Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.

Screenshot postingan Ajeng Larasati yang membuatnya suami masuk kurungan
Screenshot postingan Ajeng Larasati yang membuatnya suami masuk kurungan (facebook)

Padahal baru dua hari lalu, Minggu (17/5/2020), KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang dengan kasus serupa.

Yakni kasus SD istri Sersan Mayor T, anggota Rindam Jaya.

Dengan memakai akun facebook Suswati Diy, SD mengunggah,  " Mugo rezim ndang ( segera) tumbang sebelum akhir tahun 2020." 

Seorang pengguna facebook bernama Tri Triyanta mengingatkan Suswati Diy terkait ucapannya tersebut

" Iki ( ini ) istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo ( seperti ) pemberontak," kata Tri Triyanta

Lalu Suswati Diy menjawab komentar Tri Triyan; Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat ( yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat ), Duite seko rakyat ( duitnya dari rakyat). "

Unggahan Suswati Diy viral dan berujung ke pelaporan ke Mabes TNI AD.

Dan akhirnya, suami SD yakni Serma T yang menerima risikonya.

Putusan sidang:
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.

Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari Dansecata selaku Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Danrindam Jaya menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan sosial media serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas.

Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari
Sersan Mayor T dihukum kurungan 14 hari (facebook)

Kasus Irma Nasution

Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato memimpin sertijab Dandim 1417 Kendari, Sabtu (12/10), di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Kolonel Kav Hendi Suhendi digantikan oleh mantan Dandim Kolaka yang sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo, Kolonel Infanteri Alamsyah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, Irma Zulkifli Nasution sempat terlihat meneteskan air mata.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Sebelum sertijab dimulai, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, lebih dulu memberikan sambutan secara tertutup.

Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

Irma Nasution menangis di samping suaminya Kolonel Hendi dalam upacara pencopotan, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari, Sabtu (12/10/2019)
Irma Nasution menangis di samping suaminya Kolonel Hendi dalam upacara pencopotan, di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari, Sabtu (12/10/2019) (facebook)
Serah terima jabatan Komandan Kodim Kolonel HS  akibat ulah istri
Serah terima jabatan Komandan Kodim Kolonel HS akibat ulah istri (Kolase Facebook.com)

 

Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara
Pencopotan Dandim Kendari di di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara (facebook)

 

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah.

Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution
Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution (facebook)

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Sebelumnya, istri Kolonel Hendi, Irma Zulkifli Nasution, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini.

Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.

Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh.

Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik. (*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved