Kasus Pengeroyokan Keluarga di Batubara: Ayah, Kakak dan Adik Korban Jadi Tersangka
Kasus ini bermula ketika Yusuf Nduru mempertanyakan masalah kehilangan sejumlah uang miliknya kepada korban yang baru saja kembali ke rumah.
TRI BUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Sat Reskrim Polres Batubara akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Yunus Nduru (20) hingga menyebabkan korban tewas.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman orang tua korban, di Lingkungan II Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang Gunanti Hutabarat menyebutkan setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), maka polisi menetapkan Yusuf Nduru (50/ ayah korban), UN (16/ adik korban) dan Yumilia Nduru (27/ kakak korban) sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan, kasus tewasnya Yunus Nduru dilakulan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah, kakak dan adik korban sendiri. Ketiganya sudah kami amankan," kata Bambang, Senin (25/5/2020).
Dijelaskan Bambang, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.
Pelaku UN mencekik atau memiting leher korban hingga jatuh ke lantai rumah. Kemudian Yusuf Nduru ada menendang badan dan kaki korban serta menumbuk kepala korban.
• Perkelahian Satu Keluarga di Batubara, Yunus Tewas Ditangan Ayah dan Adik Kandung, Ini Penyebabnya
Sedangkan sang kakak, Yumilia Nduru diketahui turut menumbuk tubuh korban.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku lalu membawa korban ke Puskesmas Limapuluh dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Dari jasad korban banyak ditemukan luka, diantaranya luka kecil di kening kanan, luka lebam di pipi kanan kiri, luka cakar di dada, luka lebam di pinggang kiri. Untuk kepentingan penyidikan, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polda Sumut untuk diotopsi," jelas Bambang.
Dalam kasus ini Polres Batubara menjerat pelaku dengan Pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidan tentang Secara bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang hingga Menyebabkan Meninggal Dunia.
Kasus ini bermula ketika Yusuf Nduru mempertanyakan masalah kehilangan sejumlah uang miliknya kepada korban yang baru saja kembali ke rumah.
Namun, korban mengaku tidak mengetahui hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut hingga perkelahian fisik.
Diduga tak terima ayahnya dilawan, adik korban, UC lantas emosi dan menjadi gelap mata, memiting leher korban hingga Yunus kesulitan bernapas. Kakak korban Yumilia diketahui juga turut memukuli tubuh korban.(ind/tri bun-medan.com)