Seorang Petani Ditangkap Polisi Karena Hamili Putri Kandungnya

YS (54) pria asal Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), ditangkap polisi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - YS (54) pria asal Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap karena menghamili putri kandungnya LS (16).

"Kasus ini dilaporkan oleh paman korban Otnal Oematan di Polsek Takari," ungkap Pejabat Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/5/2020) siang.

Randy menjelaskan, awalnya ibu korban melihat adanya perubahan perilaku dan fisik korban. Sang ibu lantas menyampaikan kondisi itu ke keluarga, termasuk sang paman.

Paman dan kerabat lainnya kemudian menanyakan ke korban soal kondisi fisiknya. "Korban lalu cerita kalau dia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri," ungkap Randy.

Keluarga sempat kaget dengan pengakuan korban. Karena tak terima, paman korban kemudian mendatangi Polsek Takari untuk membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.

Saat ini pelaku YS telah diamankan di Polsek Takari dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ujar Randy.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Putri Kandungnya, Petani di Kupang Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved