Berkas SPDP Empat Oknum OKP Tersangka Pemerasan Sudah di Kejaksaan Negeri Binjai
Empat oknum pengurus OKP di Binjai diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pengerjaan lining atau bronjong penahan air sungai
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kasus empat tersangka pemerasan yang dilakukan kalangan Organisasi Kepemudaan Kota Binjai sudah dikirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Binjai.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution, Rabu (27/5/2020).
"Ya kemarin sebelum libur Lebaran sudah dikirim ke Kejaksaan. Tapi JPUnya memang belum ada ditunjuk Bapak Kejari," ujar Erwin.
Diketahui empat oknum pengurus Organisasi Kepemudaan(OKP) di Binjai diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pengerjaan lining atau bronjong penahan air sungai di belakangan rumah dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.
Ada barang bukti Rp 7,5 juta diduga pemerasan dengan modus THR.
Keempat yakni, Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai), Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai).
Mereka disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
• Ketua KNPI Binjai Resmi Ditahan Kasus Pemerasan Kontraktor Proyek Penahan Sungai
Dalam perkara ini, Polres Binjai juga sedang memburu satu orang (DPO) kasus pemerasan proyek penahan sungai. Disebut-sebut berinisial A dan mantan caleg di Kota Binjai.
Pengungkapan OTT ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum sesuai laporan dari korban sesuai LP/367/V/2020 tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi menyita barang buktinya uang tunai Rp7,5 juta sesuai kwitansi dari ketiga tersangka yang tertulis sudah menerima uang Rp 2,5 juta.
Selebihnya ada di tangan DPO.
Ketua KNPI Binjai Yudi Irawan yang berstatus ASN di salah satu kantor dinas provinsi Satuan Kerja di Kota Binjai disebut-sebut sebagai penghubung terjadinya transaksi.
Diduga oknum-oknum OKP meminta THR kepada kontraktor jelang hari raya besar seperti Idul Fitri.
"Empat tersangka yang merupakan oknum pengurus OKP ini disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama.(dyk/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemerasan-okp-1.jpg)