Terkini Sidang Pembunuhan Hakim

Sidang Lanjutan Pembunuhan Hakim PN Medan, Berikut Ini Jadwal Tuntutan hingga Putusan

Erintuah Damanik mengatakan, sidang sudah dapat disusun pada hari ini mengingat dirinya sudah menerima surat pindah tugas ke PN Surabaya.

TRIBUN MEDAN/ALIF
TIGA terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin disidang secara teleconference. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembunuhan Hakim PN Medan sudah selesai pada tahap pemeriksaan.

Dan kini Majelis Hakim sudah menyusun jadwal untuk sidang selanjutnya.

Majelis Hakim, Erintuah Damanik mengatakan, sidang sudah dapat disusun pada hari ini mengingat dirinya sudah menerima surat pindah tugas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Mengingat pemeriksaan saksi sudah selesai, maka dari itu kita harus sudah bisa menyusun jadwal sidang lanjutan," kata Erintuah Damanik di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/5/2020).

Dikatakannya sidang tuntutan dilakukan pada hari Rabu (10/6/2020).

"Pada hari Rabu (10/6/2020) harus sudah tuntutan," kata Erintuah.

Seminggu kemudian dikatakannya harus sudah selesai nota pembelaan oleh ketiga terdakwa.

"Nanti akan dilanjutkan pada sidang pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/6/2020)," ujarnya kepada pengunjung sidang.

Diperlihatkan Foto Mesum Anaknya di Persidangan, Ibu Terdakwa Zuraida Hanum Diam Saja

Kemudian dua hari berikutnya, Jumat(19/6/2020) dilakukan jawaban jaksa terhadap pembelaan terdakwa (duplik).

"Kemudian pada Rabu (24/6/2020) untuk agenda replik," kata Erintuah.

Sedangkan agenda putusan akan dilakukan seminggu setelah replik.

"Itu (replik) dilakukan pada Rabu(1/7/2020) pekan depannya," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, bila duplik atau replik dilakukan secara lisan, maka jadwal tersebut akan tetap.

Hal tersebut diambil Erintuah karena dirinya sudah diminta untuk mengisi posisi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved