35 Aplikasi Pinjaman Online Koperasi di Playstore Dinormalisasi, ini Daftarnya
Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh.
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 35 aplikasi pinjaman online koperasi di Playstore yang dinormalisasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi dengan
Kementerian Koperasi dan UKM mengenai koperasi yang diduga melakukan penyimpangan.
"Sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020 maka disepakati hasil-hasil bahwa, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan pembaruan dan perbaikan terhadap siaran pers Satgas Waspada Investasi tanggal 22 Mei 2020," ucap Tongam dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tri bun Medan, Sabtu (30/5).
Dikatakannya, terkait dengan siaran pers dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah sebagai berikut, pertama melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Pemuda di Bandung Rampok Emak-emak Karena Terlilit Pinjaman Online
Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara khusus Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi dan UKM sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi.
Adapun 35 aplikasi koperasi yang dinormalisasi adalah, Koperasi Syariah 212, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi Mitra Indonesia, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma.
Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, KSP Bintang Balirejo Indonesia, Koperasi FKSS, KSPPS NURI Jatim, BMT NU Kalitidu, BMT Salman Alfarisi, KSP Ar-Rohmah, BMT Sakinah Sejahtera, BMT Kulni, Koperasi MTM, KSU Bumi Artho Multo, BMT Barokatul Ummah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.
• Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Pinjamkan Uang Rp 82 M ke Ribuan Nasabah
Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum.
Koperasi Mitra Berkah Usaha, BMT Permata Indonesia, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia, BMT Smart. (nat/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pinjaman-online-yang-terdaftar-di-ojk.jpg)