Seorang ASN dan Rekan Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Tersangka sempat melarikan diri kedalam rumah dan Rio yang seorang ASN melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pengedar sabu yang kerap meresahkan warga di Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (29/5/2020) malam.
Kedua tersangka bernama RFS alias Rio (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Padang Bulan, Rantau Utara dan MF als One (38) alamat Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu menyebutkan bahwa barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,63 gram didapat dari tangan seorang ASN.
"Kronologi kejadian terjadi pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 20.22 Wib, personel mendapatkan informasi dari warga melal yang resah terkait peredaran narkoba di jalan Padang B ulan atas nama One," jelas Martualesi, Sabtu (30/5/2020).
Lalu tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 WIB dilakukan penggrebekan di TKP dan berhasil menangkap 2 orang pelaku.
"Adapun kedua tersangka ditangkap pada saat sedang duduk di depan rumah pada saat petugas datang kedua tersangka sempat melarikan diri kedalam rumah dan Rio yang seorang ASN melemparkan satu bungkus plastik klip ke lantai," jelasnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi, Rio menerangkan mendapatkan sabu dari seorang berinisal A warga Padang Bulan yang ditindak lanjuti dengan pengembangan namun A tidak berhasil ditemukan.
"Kedua tersangka berikut Barang Bukti sebuah bong dan sabu diamankan ke komando guna proses penyidikan," pungkas Martualesi.
(vic/tri bunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-pengedar-ditangkap-satres-narkoba-polres-labuhanbatu-jumat-2952020-malam.jpg)