Polisi Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Shoot Bar di Jalan Patimura, Melangar Protokol Kesehatan
Tempat hiburan malam tersebut telah beroperasi dan melanggar Protokol Kesehatan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi bubarkan para pengunjung Shoot Bar di Jalan Pattimura Kecamatan Medan Baru, karena melanggar protokol kesehatan Covid19.
Bersama petugas kecamatan Medan Baru, petugas kepolisian langsung memerintahkan para pengunjung tersebut pada Minggu (31/5/2020).
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing menerangkan pembubaran pengunjung Shoot Bar bermula laporan dan keluhan masyarakat bahwa tempat hiburan malam Shoot Bar beroperasi dan melanggar protokol kesehatan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya langsung melakukan investigasi dan mendapati kebenaran hal tersebut.
"Mendapat laporan itu, personel Polsek Medan Baru langsung melakukan investigasi, dan ternyata benar informasi tersebut benar bahwa tempat hiburan malam Shoot Bar telah beroperasi dan melanggar Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," tutur Martuasah, Senin (1/6/2020).
Dalam pembubaran, ia berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satpol Pp agar tidak terjadi arogansi dalam pelaksanaan himbauan.
Selanjutnya, Martuasah membeberkan personil langsung masuk ke Shoot Bar untuk menghimbau kepada para pengunjung agar kembali ke rumah masing-masing.
"Dari hasil kegiatan ini, para pengunjung menerima dan menuruti himbauan personel untuk pulang kerumah masing-masing dalam mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19," pungkasnya.
(vic/tri bunmedan.com)