Bandar Sabu di Sumut Ditembak Mati

Tersangka Ilham Mengaku Dapat Upah Rp 20 Juta Kirim 5 Kg Sabu

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menanyai langsung bayaran yang diterima tersangka Ilham dalam bisnis haram tersebut.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN MEDAN / M Fadli Taradifa
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin pimpin pengungkapan kasus narkotika di RS Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Di tengah paparan pengungkapan kasus sabu sebanyak 35 kilogram dari dua tersangka Ilham dan Doddy Sitorus, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menanyai langsung bayaran yang diterima tersangka Ilham dalam bisnis haram tersebut.

Ilham mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang dari tersangka Doddy Sitorus sebanyak Rp 20 juta. Artinya, ia mendapat upah Rp 5 juta per kilogram sabu.

Kedua tersangka yang diamankan aparat kepolisian adalah Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai dan Ilham (3) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai.

Sindikat narkoba ini terbongkar setelah petugas mengamankan tersangka Ilham di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Dari tangan Ilham, petugas mengamankan barang bukti 5 kg sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan Teh Cina.

Setelah itu, Kapolda langsung memerintahkan pihak Polrestabes Medan mengembangkan kasus tersebut.

"Waktu itu Kapolrestabes melapor kepada saya, bahwa sudah melakukan penindakan. Saya perintahkan agar dikembangkan. Karena dengan 5 kg ini pasti ada jaringan lebih besar lagi," ucap Martuani.

"Kepada petugas, Ilham mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai," sambungnya.

Berbekal dari keterangan Ilham, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap Doddy, Minggu (31/5/2020).

"Tersangka Doddy diamankan saat tengah melakukan transaksi di kapal boat Sungai Apung Asahan," kata Martuani.

Namun saat akan diamankan, pelaku melawan menggunakan celurit. Karena membahayakan nyawa petugas, tersangka Doddy diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia.

"Dari tangan tersangka Doddy, kita berhasil mengamankan 30 kg sabu. Ini merupakan jaringan internasional, Malaysia, Tanjung Balai, Kota Medan," pungkasnya.

"Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan dengan kegigihannya mengungkap jaringan ini, yang kita duga jaringan Malasya, Tanjung Balai, Medan," sambungnya.

"Untuk barang bukti, kita masih lakukan pemeriksaaan sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

(cr3/medan-tribun.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved