Aturan Menggelar Acara Pernikahan Setelah New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal
Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
TRI BUN-MEDAN.com - Berikut aturan bagi orang yang hendak menggelar pernikahan di saat berlaku new normal.
Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Berikut ini adalah penyesuaian-penyesuaian untuk menggelar pernikahan di era new normal.

1. Menerapkan Pemeriksaan Suhu Tubuh
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri_ Nomor 440-830 Tahun 2020, dijelaskan tentang pedoman penyelenggaraan acara pernikahan.
Salah satunya adalah dengan tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup.
Bahkan, jika memungkinkan, pemeriksaan juga dilakukan termasuk di area terbuka, di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.
Pertemuan orang di ruang publik pun harus diatur ketat dan tunduk pada penerbitan izin new normal oleh unit pemerintah daerah.
Jadi, tamu-tamu undangan yang hadir wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki tempat acara pernikahan.
2. Membatasi Jumlah Tamu
Jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan harus dibatasi, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Orang-orang yang berada pada tempat acara digelar juga harus mengenakan masker.
Jika hanya akad nikah di tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 juga telah mengatur protokol penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah.
Adapun tiga poin penting yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut.
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
3. Salam Namaste
Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, orang-orang dianjurkan untuk membatasi kontak fisik.
Dengan demikian, maka tradisi salam-salaman atau "cipika-cipiki" saat memberikan ucapan selamat pada mempelai ditiadakan.
Sebagai gantinya, para tamu bisa gunakan salam namaste baik kepada mempelai maupun teman yang berada di acara pernikahan.
Amplop berisi uang yang biasa diberikan orang-orang untuk mempelai mungkin juga lebih baik tidak diberikan langsung kepada mempelai.
Sebagai opsi, pihak penyelenggara pernikahan bisa memanfaatkan teknologi scan barcode.
Selanjutnya, para tamu diarahkan untuk mengganti pemberian amplop dengan pengiriman uang elektronik.
4. Menyediakan Sarana Cuci Tangan
Protokol kesehatan lain di tempat penyelenggaraan acara pernikahan adalah menyediakan sarana cuci tangan.
Pastikan ada akses bagi para tamu undangan untuk bisa mencuci tangan dengan air dan sabun.
Sebagai opsi lain, sediakan pula pencuci tangan berbasis alkohol atau hand sanitizer di beberapa sudut strategis di tempat acara.
Ini mungkin menjadi catatan bagi penyedia jasa katering pernikahan maupun Wedding Organizer.
5. Jika Tidak Taat, Bisa Dikenai Denda
Nah, aturan-aturan yang telah disebutkan di atas jika tidak dipatuhi bisa-bisa dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.
Bahkan hal itu bisa berujung dengan dikenai sanksi berupa hukuman dan/atau denda.
Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan pada aturan Kepmendagri, bahwa pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Artikel ini telah terbit di TribunStyle dengan judul "Simak! Ini Aturan Menggelar Pernikahan Saat Berlaku New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal"