12 Mantan DPRD Sumut Diperiksa KPK

Ketua DPD PDI Sumut Diperiksa KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan

"Kita selalu mengimbau kepada seluruh kader untuk dapat mementingkan kepentingan rakyat ketimbang diri sendiri"

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumut, Japorman Saragih sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjebloskan mantan Gubernur Gatot Pujo ke dalam penjara.

Menanggapi kejadian ini, DPD PDI-Perjuangan, Sumut mengatakan, akan korperatif .

"Kita kooperatif kepada aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumut, Aswan Jaya, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (4/6/2020).

Selain kooperatif kepada KPK, partai juga akan memberikan bantuan hukum kepada Japorman Saragih dan Brilian Mochtar yang dipanggil untuk memberi keterangan kepada penyidik. 

"Kita tetap memberikan bantuan hukum kepada mereka," jelasnya. Selain itu, kepada seluruh kader partai yang duduk sebagai anggota dewan, Aswan mengimbau untuk dapat menghindari segala bentuk praktik-praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Sebab, pihaknya tidak menginginkan adanya kader yang merusak citra baik partai di mata masyarakat dengan terlibat dalam kasus Korupsi.

"Kita selalu mengimbau kepada seluruh kader untuk dapat mementingkan kepentingan rakyat ketimbang diri sendiri," kata dia.

Daftar Nama 12 mantan DPRD Sumut Diperiksa

Selama pemeriksaan para saksi terkait kasus suap bantuan sosial (Bansos), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dari mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Uang yang berhasil ditahan oleh KPK ini dipergunakan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tahanan) untuk menyuap puluhan anggota DPRD itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menerima tanda terima pengembalian uang dari para saksi yang selama ini diperiksa.

"Selama pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik KPK telah membuat tanda terima pengembalian uang dari para saksi yang diperiksa hingga jumlah seluruhnya Rp 422.500.000," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (4/6/2020).

Setelah menerima bukti tersebut, Ali mengatakan, penyidik akan meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme Undang-undang untuk menyita uang itu.

"Untuk kemudian sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada Dewas," kata dia.

12 Mantan DPRD Sumut diperiksa KPK, Ada Nama Ketua DPD PDIP Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali meriksa 12 orang mantan DPRD Sumut, ke-12-nya di periksa terkait dengan dugaan suap kepada Robert Nainggolan (RN) DPRD Sumut Periode 2009-2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Humas KPK, Ali Fikri pada Kamis(4/6/2020).

Ke - 12 nama tersebut diuraikan Ali Fikri dan keseluruhannya mantan DPRD Sumut Periode 2009-2014.

1. Hj Isma Padli Ardya Pulungan, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

2. Jamaluddin Hasibuan, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

3. Japorman Saragih, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 (Ketua DPD PDIP Sumut)

4. Layari Sinukaban, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.  

5. H. Marahalim Harahap, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

6. Megalia Agustina, mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.

7. Murni Elieser Verawati Munthe, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

8. Richard Edy Marsaut Lingga, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

9. Sony Firdaus, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2019.

10. Syahrial Harahap, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

11. Tohonan Silalahi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

12. Washington Pane, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Dikatakan Ali, ke-12-nya ikut berperan dalam penyuapan mantan DPRD Robert Nainggolan (RN). 
(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved