Gelar Sidang Paripurna Pergantian Antar-Waktu, DPRD Langkat Ganti Anggota yang Meninggal

Anggota DPRD Langkat Jenda Kita Tarigan meninggal dunia, Minggu (8/3/2020)

Dok. Pemkab Langkat
Jalannya Sidang Paripurna PAW DPRD Langkat 

TRIBUN-MEDAN.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Jenda Kita Tarigan meninggal dunia, Minggu (8/3/2020).

Maka dari itu, Sidang Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD Langkat dari Partai Perindo, sisa masa jabatan 2019-2024 digelar, Jumat (5/6/2020). Sidang ini mengangkat Safi’i menggantikan almarhum Jenda.

Pengangkatan Safi’i sendiri berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/253/kpts/2020, tanggal 5 Mei 2020.

Sidang tersebut dipimpun Ketua DPRD Langkat Surialam yang juga dihadiri Wakil Bupati Langkat H Syah Afandi yang mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Langkat itu, Surialam mengatakan bahwa PAW juga mengambil sumpah jabatan.

“Pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distanching (jaga jarak) dan memakai masker,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, Safi’i akan masuk dalam fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI) sebagai wakil ketua, bertugas di komisi B DPRD Langkat sebagai anggota, dan terakhir di badan musyawarah DPRD Langkat sebagai anggota.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Langkat pun menyampaikan rasa berduka cita atas meninggalnya Jenda Kita Taringan.

Syah Afandi tidak lupa mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada Safi’i dan berharap agar ia menjadi mitra yang baik dalam membangun Kabupaten Langkat.

Sementara itu, turut hadir pula beberapa tamu undangan, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Langkat Indra Salahuddin, pimpinan partai politik, dan segenap anggota DPRD Langkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved