Penyidikan Kasus Dana Bansos Rp 600 Ribu Disunat Tinggal Rp 100 Ribu Hampir Selesai
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Dairi.
Laporan Wartawan Tri bun Medan / Dohu Lase
TRI BUN-MEDAN.COM, DAIRI - Penyidikan terhadap dua tersangka kasus sunat dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, hampir rampung..
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Dairi.
Sebagai informasi, kasus ini ditangani polisi setelah salah satu warga Desa Buluduri penerima bansos, bernama Togu Sinaga, melapor.
Namun, sehari sebelumnya, polisi sudah turun ke TKP dan mengamankan enam ibu-ibu, begitu kasus ini merebak.
"Kita masih memeriksa satu saksi lagi, kemudian tinggal melimpahkan ke kejaksaan. Paling lambat minggu depan sudah beres," ujar Junisar saat ditemui www.Tri bun-Medan.com di Sidikalang, Jumat (5/6/2020).
Junisar mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara ini.
Alhasil, diketahui tersangka Eni Aritonang nekat mengutipi uang dana bansos Rp600 ribu dari para penerima bermodalkan perintah tersangka Masniar Sitorus dan kesepakatan keliru yang melandasi pengutipan itu.
Terhadap korban Togu Sinaga, tersangka mengutip paksa dengan ancaman kekerasan.
"Hasil gelar perkara sudah kita paparkan lewat konferensi video kepada Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Junisar.