Tertibkan Pedagang Simpang Jodoh, Camat Percut Seituan Menang Setelah Digugat Rp 1,2 Miliar

Camat Percut Seituan, Khairul Azman Harahap digugat Rp 1,2 miliar oleh Koperasi Mekar Jaya atas kasus penertiban lapak pedagang Simpang Jodoh.

TRIBUN MEDAN/HO
PENERTIBAN kios di Simpang Jodoh yang dilakukan beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Lubukpakam telah selesai menyidangkan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatan yang ada, Camat Percut Seituan, Khairul Azman Harahap digugat Rp 1,2 miliar oleh Koperasi Mekar Jaya atas kasus penertiban lapak pedagang Simpang Jodoh di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan.

Atas perkara ini tim kuasa bagian Hukum Pemkab Deliserdang berhasil memenangkan perkara nomor 224/Pdt.G/2019/PN.LBP ini.

Seluruh permohonan penggugat ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Abraham Ginting.

"Tanggal 30 Mei kemarin sidang putusannya dan hasilnya Majelis menolak gugatan mereka sepenuhnya. Untuk banding kan ada waktu 14 hari, tergantung mereka ini apakah mau banding atau tidak. Kalau kita siap sajalah," kata Tim Kuasa Hukum Pemkab, Sahala Sidabalok, Senin (8/6/2020).

Hingga saat ini tim kuasa hukum Pemkab belum memegang salinan putusan atas perkara ini.

Gusur Pedagang Simpang Jodoh, Camat Percut Seituan Digugat Rp1,2 Miliar

Sahala menyebut hal ini tergantung dari Camat Khairul karena yang menjadi tergugatnya adalah dirinya.

Kasubag Dokumentasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Deliserdang ini mengatakan selain Camat juga ikut menjadi tergugat 2 yakni Dinas Perumahan dan Permukiman dan tergugat 3 Dinas PUPR.

Sementara pihak PTPN II sebagai pihak tergugat 4.

" Atas penertiban itu pihak penggugat kan meminta ganti rugi. Ya setelah selesai persidangan inilah hasilnya dan ternyata ditolak seluruhnya. Sidangnya lupa saya sampai berapa kali tapi sempat ada sidang lapangan juga ke Simpang Jodoh sana," kata Sahala.

Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kecamatan dan Satpol PP Deliserdang terhadap pedagang di Simpang Jodoh dilakukan pada 26 November 2019.

Meski saat itu sempat ada penolakan dari pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Simpang Jodoh (APSJ) namun tetap saja eksekusi dilakukan karena tujuannya untuk dilakukan pelebaran jalan.

Pembangunan pelebaran jalan oleh Pemkab ini pun banyak didukung oleh banyak orang dan diharapkan agar lalu lintas kendaraan di sekitar wilayah itu bisa lebih lancar.

Camat Khairul saat itu menyebut penertiban dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak. Baginya gugatan yang dibuat oleh Koperasi Mekar Jaya sama sekali tidak ada dasarnya.

Breaking News: Satpol PP Kerahkan Ekskavator untuk Robohkan Puluhan Kios di Simpang Jodoh

Mantan Camat Lubukpakam ini sempat mengatakan pembongkaran lapak pedagang dilakukan karena ingin dilakukan pelebaran jalan. Selama ini jalan di lokasi itu kerap kali macet karena kondisi jalan tidak sebanding dengan banyaknya kendaraan yang lalu-lalang di tempat itu.

"Yang jelas kita jugakan sudah dapat persetujuan pihak PTPN. Koperasi Mekar Jaya itu sebenarnya sudah putus hubungan sama PTPN makanya kita pinta bongkar sama Satpol PP. Sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2015 tapi baru terealisasi,"kata Khairul. (dra/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved