MULAI BESOK Akhirnya Lion Air Buka Penerbangan 10 Juni Setelah Buka-Tutup Jadwal Keberangkatan

Kabar lion air akhirnya buka penerbangan. Jadwal domestik pada 10 Juni 2020. Ini peraturan penerbangan yang baru.

Editor: Salomo Tarigan
dok/tri bunnews
Pesawat Lion Air 

Begitu juga dengan syarat dokumen perjalan, kata Danang, yang sesuai dengan Surat Edaran baru SE 5 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari," kata dia.

Terungkap Alasan Syahrini Belum Punya Anak soal Kabar Keguguran, Nih Jawaban Kompak Syahrini - Reino

Adapun SE 5 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tersebut tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan orang harus dengan surat tugas atau keperluan tertentu khususnya perjalanan penerbangan komersil.

Dalam surat tersebut tertulis penumpang pesawat atau transportasi umum hanya perlu menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku tujuh hari, dan hasil Rapid Test yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

Bahkan dalam surat tersebut mengatakan bisa menggantikan surat tes PCR dan Rapid Test dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air, Selain Surat Kesehatan

Selain Syarat surat kesehatan hasil tes PCR/swab, calon penumpang harus memenuhi ketentuan terkait pencegahan covid-19.

Simak rincian dan penjelasan berikut sebelum bebergian menggunakan pesawat.

//

Syarat-syarat yang diajukan harus lengkap, atau akan ada pemeriksaan tambahan di bandara dan karantina oleh pemerintah, yang memerlukan biaya pribadi.

Seperti diketahui Pemerintah Indonesia berencana kembali membuka penerbangan, namun dengan syarat ketat. 

Yaitu penumpang harus memiliki surat yang menjelaskan bahwa terbebas dari COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/6/2020) menjelaskan, sementara bagi penumpang rute domestik bisa menggunakan rapid test.

 BERITA KESEHATAN HARI INI: Gejala Asma, Selain Batuk hingga Asma tanpa Gejala, Mengancam Jiwa

 Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Jika Terjadi Gelombang Kedua Covid-19, New Normal Dihentikan

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test. Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni, Melansir Tri bunWow.com (Grup Surya.co.id) berjudul "Penerbangan Kembali Dibuka saat New Normal, Ini Syarat Penumpang Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air"

Namun untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved