Rapid Test Gratis di USU
Warga Minta Hasil Rapid Test Covid-19 untuk Syarat Melamar Kerja, Begini Respons RS USU
Karena dari Dinas Kesehatan juga belum ada instruksi dan izin untuk mengeluarkan keterangan tertulis,
TRI BUN-MEDAN.com -
Rumah Sakit Universitas Sumatra Utara mengadakan kegiatan rapid test massal mulai tanggal 8 Juni hingga 12 Juni 2020.
Rapid test dilaksanakan di areal parkir timur Rumah Sakit Universitas Sumatra Utara Jalan Dr. Mansur no. 66, Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Banyak warga yang datang harus kembali dan tidak jadi mengikuti tes karena tidak mengetahui bahwa rapid test yang dilakukan tidak bisa mengeluarkan surat keterangan bebas covid-19.
Satu di antaranya adalah Sarah (23).
Ia mengaku bahwa dirinya mengikuti tes untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta di Medan.
"Enggak bisa untuk ngeluarin surat katanya, jadi saya enggak jadi tes lah. Karena untuk melamar kerja di tempat yang mau saya masuki harus ada surat keterangan bebas covid-19," kata Sarah.
Sarah mengetahui mengenai informasi rapid test dari pencarian google. Ia pun baru mengetahui informasi nya sejak Senin.
"Cari tahu dari Google sih, rupanya ada berita yang bilang di sini ada pemeriksaan rapid test. Karena mau masuk kerja jadi saya coba tanya dulu. Rupanya pas mau masuk ditanya dulu untuk kepentingan apa, kalau untuk kerja, penerbangan, dan yang membutuhkan surat keterangan tidak bisa dilayani," tuturnya.
Senada dengan Sarah, Yuri (22) juga mengaku mengikuti tes untuk memenuhi syarat untuk bisa melamar kerja.
"Saya kira di sini melayani untuk mengeluarkan surat, ternyata tidak. Katanya sih kalau mau urus surat gitu harus bayar, tapi saya enggak tahu juga," ujarnya.
Yuri mengaku belum mengetahui mengenai rumah sakit mana yang melayani dan bisa mengeluarkan surat keterangan bebas covid-19.

"Belum tahu ini mau ke mana, masih mau tanya-tanya teman dulu," katanya.
Namun selain yang tidak jadi tes karena membutuhkan surat, Imanuel, seorang sopir ojek online mengaku mengikuti rapid test untuk mengetahui kondisi dan berjaga-jaga.
"Pengin tahu aja, karena kan untuk berjaga-jaga. Soalnya saya sopir ojek online, pengin saja mengantisipasi kondisi," ungkapnya.
Terpisah, Humas Rumah Sakit USU, M Zeini Zein mengatakan bahwa hasil rapid test tidak akan dikeluarkan secara tertulis.
Hal ini dikarenakan instruksi dari Dinas Kesehatan belum memberikan izin untuk pengeluaran surat keterangan secara resmi.
"Karena dari Dinas Kesehatan juga belum ada instruksi dan izin untuk mengeluarkan keterangan tertulis," ujar Zeini.
(cr14/tri bun-medan.com)