Penjelasan PLN Sumut soal Lonjakan Tagihan Listrik, Sudah Ratusan Pelanggan Buat Pengaduan
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara angkat bicara soal heboh lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni ini.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Natalin
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara angkat bicara soal heboh lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni ini.
PLN menyebutkan tidak ada kenaikan tarif listrik.
Hal tersebut disampaikan Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin didampingi Manager Komunikasi Jimmy Amanda Aritonang dalam konfrensi pers di Kantor PLN UIW Sumut, Rabu (10/6/2020).
Chairuddin menjelaskan bahwa komponen utama rekening listrik adalah pemakaian listrik dan tarif listrik.
Sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik. Jadi, apabila terjadi kenaikan rekening listrik, itu berarti disebabkan kenaikan pemakaian.
"Dengan adanya kebijakan physical distancing dan WFH (Work From Home) dari pemerintah, maka mempengaruhi konsumsi listrik pelanggan terutama untuk tarif rumah tangga," katanya.
• Terus Meningkat, Kasus Positif Covid-19 di Medan Sudah Mencapai 434 Orang, Korban Meninggal 33
• Terkait Sumbangan Komite MAN 1 Medan hingga Rp 3,9 Juta, Ombudsman: Kebijakan yang Kurang Bijak
• Bocah Perempuan Dicabuli 3 Sekawan KD (50), TP (44), dan LL (21), Komnas PA: Beri Hukuman Berat!
Seperti diketahui, kebijakan physical distancing dan WFH yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan rekening bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya (rekening Januari, Februari, dan Maret).
Kata Chairuddin, sampai rekening bulan Mei masih menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Sementara pemakaian bulan Mei (rekening listrik Juni) dilakukan pencatatan meter untuk mencatat angka stand kwh meter secara riil.
Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih akumulasi pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan.
Ia menjelaskan PLN tidak melakukan subsidi silang terkait pemberian diskon dan gratis rekening listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Artinya tidak ada kaitan antara pemberian diskon dan gratis rekening listrik pelanggan bersubsidi dengan lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan.
• Operasi Tumor 30 Kg Berhasil, Dokter Ungkap Kesulitan Bedah Daging Tumbuh Andriadi Putra
• BREAKING NEWS: Bunuh Suaminya Sendiri, Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup
• Sobek-sobek Al-Quran, Doni Irawan Malay Jadi Pesakitan di PN Medan, Didakwa Penodaan Agama
Merespons kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik untuk meringankan beban pembayaran listrik pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen terhadap tagihan rekening listrik bulan sebelumnya yang menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, maka pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan tagihan listrik.
