KABAR TERBARU PILKADA - KPU Medan Ajukan Dua Syarat Selenggarakan Pilkada 2020

Kepastian seluruh pelaksanaan pilkada terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/LISKA
KETUA KPU Kota Medan Agussyah R Damanik 

Laporan Wartawan Tri bun Medan/Liska Rahayu

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengajukan dua syarat untuk bisa menggelar Pilkada serentak 2020.

Pertama yakni adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan.

Kedua, kepastian seluruh pelaksanaan pilkada terlaksana sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, anggaran Pilkada Kota Medan 69 miliar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak Covid-19," ujar Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, Kamis (11/6/2020).

Agussyah mengatakan, kondisi tersebut telah disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut.

Menurutnya, kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya.

"Karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya," ucapnya.

Agussyah mengatakan, KPU Kota Medan telah melakukan beberapa persiapan penting untuk penyelenggaraan pilkada.

Antara lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan RAB sesuai NPHD dan mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp 40-an Miliar yang dialokasikan untuk pengadaan APD Covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, Logistik TPS, Honorarium panitia ad hoc, Bimtek dan kebutuhan lainnya," ujarnya.

Jumlah kebutuhan anggaran ini pun kata Agussyah masih bersifat draf. KPU Kota Medan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada dengan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan.

"Kami berencana akan merestrukturisasi kembali ketersediaan APBD/APBN. Yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas," ujarnya.

(yui/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved