Kecelakaan Maut

Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Identitas Pengemudi Land Cruiser yang Alami Kecelakaan Tunggal

Akhirnya Terungkap Sosok Pengemudi Mobil Toyota Landcruiser Prado yang Mengalami Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi yang terekam CCTV

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kolase Istimewa
Johnny Sirait tewas kecelakaan tunggal di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi. 

Tampak dalam video tersebut minibus jenis Landcruiser Prado dengan nomor polisi B 2331 JO tersebut terguling empat kali dan akhirnya terhenti.

TRIBUN-MEDAN.com - Kecelakaan tunggal mobil terjadi di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020) sore.

Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV pihak Jasa Marga dan beredar di berbagai media sosial.

Tampak dalam video tersebut minibus jenis Landcruiser Prado dengan nomor polisi B 2331 JO tersebut terguling empat kali dan akhirnya terhenti.

Menurut keterangan Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polresta Deli Serdang, IPDA Robert Gultom, kecelakaan ini mengakibatkan sang supir yaitu Jhony Sirait meninggal dunia.

Landcruiser Prado yang terguling di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi
Toyota Landcruiser Prado yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Selasa sore (9/6/2020). Pengemudi Johnny Sirait tewas. 

"Saat kami olah TKP, korban sudah diangkat ke Rumah Sakit Lubukpakam dan korban meninggal dalam perjalanan, belum sempat mendapat perawatan," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Tonton videonya:

IPDA Robert Gultom menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, kecelakaan diduga terjadi karena mobil tersebut pecah ban dalam kecepatan tinggi.

"Dari hasil cek olah TKP, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian ban belakang mobil pecah, dan si supir tidak bisa mengendalikan mobil tersebut dan akhirnya terguling," ujarnya.

Lanjut IPDA Robert Gultom, korban kini sudah diberangkatkan ke rumah duka.

"Jenazah korban sudah diterbangkan  ke Jakarta, dan dari Jakarta nanti menuju bogor menuju rumah istrinya di Bogor," ujarnya.

Kini mobil yang mengalami kecelakaan nahas tersebut masih berada di Polrestabes Deli Serdang.

"Masih ditahan di Polrestabes Deliserdang," katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata, Johnny Sirait, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata, Johnny Sirait saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017) lalu .(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Johnny Sirait ternyata bukan orang sembarangan.

Dia pernah memegang jabatan penting dan merupakan pejabat publik.

Johny Sirait  adalah pensiunan PNS, dan pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Kantor Dinas Perpajakan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Saat itu, ia dimutasikan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata Jakarta menjadi Kepala KPP PMA 6 Pematang Siantar.

Mutasi dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

"Sejak kejadian ini, saya dipindah menjadi Kepala KPP PMA 6 Siantar," kata Johnny kepada jaksa KPK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017) lalu yang dikutip dari Kompas.com.

Johnny Sirait bersaksi dalam kasus ini bermula saat salah satu wajib pajak yakni, PT E K Prima Ekspor Indonesia menghadapi beberapa persoalan pajak.

Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.

Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam. Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Dalam kasus ini, Country Director PT EKP Rajamohanan Nair menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.

Saat terjadi serah terima uang,  Rajamohanan dan Handang Soekarno ditangkap oleh petugas KPK. 

Kini, Johnny Sirait telah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal mobil yang dikendarai di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Untuk sementara  polisi menduga, mobil mengalami kecelakaan karena salah satu ban pecah.

(*/Tribun-medan.com/ Abdi Tumanggor)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved