Sidang Putusan Wali Kota Medan Nonaktif

Vonis Hakim untuk Dzulmi Eldin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan

TRI BUN-MEDAN.com - Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).  

Selain itu, Dzulmi Eldin juga dikenakan denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp 500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantukan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," putus Abdul Aziz.

Selain itu, hak politik Dzulmi Eldin juga dicabut selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan Dzulmi Eldin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Melainkan yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan," ujar Abdul Aziz.

Majelis hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Diketahui pada sidang sebelumnya Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa KPK dengan 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan.

Diwawancarai Tri bun Medan, penasihat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, menyatakan Majelis Hakim hanya copy-paste tuntutan Jaksa.

"Pasal yang dijatuhkan oleh hakim tidak tepat, karena seharusnya pasal tersebut dijatuhkan kepada kadis-kadis bukan Dzulmi Eldin," ujarnya.

Dijelaskannya dalam pasal itu, seharusnya untuk orang yang memberikan bukan untuk orang yang menerima.

"Pak Eldin inikan didakwa sebagai penerima, nah, kenapa diputus dengan pasal pemberi, inikan lucu," pungkasnya. 

(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved