Dugaan Korupsi MTQ Medan
Akhyar Nasution Dipanggil Penyidik Polda Sumut, Begini Keterangan Kabag Humas Pemko Medan
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, Jumat (12/6/2020).
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, Jumat (12/6/2020).
Pemeriksaan terkait kegiatan MTQ Medan yang dilaksanakan pada Februari lalu.
Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane, mengatakan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
"Belum tahu. Gak ada acara Plt (Wali Kota Medan) satu hari ini," katanya singkat melalui pesan WA.
Sehari sebelumnya, Kamis (12/6/2020) Tribun-Medan.com juga menanyakan hal yang sama kepada Kabag Humas yakni jadwal Plt Wali Kota Medan, namun tetap dijawab tidak ada jadwal.
Artinya selama dua hari ini Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution tidak ada jadwal.
"Kosong," balasnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Ditkrimsus Polda Sumut, memanggil Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Jumat (12/6/2020).
Saat dijumpai di pelataran Ditkrimsus Polda Sumut mengatakan, Akhyar Nasution mengatakan, kedatangannya ke Ditkrimsus Polda Sumut terkait MTQ di Medan Selayang beberapa waktu lalu.
"Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah. Ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Lanjut pria berkacamata ini, dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran, Kabag Agama.
"Saya pun gak tahu kenapa ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah masa kepala daerah yang dipanggil," ungkapnya.
"Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga gak tahu berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini," katanya.
Disinggung apakah penyidik akan memanggil kepala dinas atau pejabat lainnya terkait MTQ ini, Akhyar mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Begitu juga soal tender, Akhyar Nasution mengaku tidak tahu-menahu.
"Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai tahap itu," ungkapnya.
Kepala daerah itu, sambungnya, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan.
Proses teknisnya, sambung dia, menjadi ranah dari para pengguna anggaran.
"Ada tugas dan wewenang masing-masing," pungkasnya.
(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/12062020_akhyar_hadiri_panggilan_penyidik_ditkrimsus_danil_siregar-3.jpg)