News Video

Kejari Karo Musnahkan Mesin Judi Tembak Ikan dan Barang Bukti Narkotika

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), Kejari Karo memusnahkan barang-barang bukti tindak pidana yang disita dari para pe

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Hendrik Naipospos

TRI BUN-MEDAN.COM - Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), Kejari Karo memusnahkan barang-barang bukti tindak pidana yang disita dari para pelaku, di antaranya bukti kasus narkotika dan pidana umum lain.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny Saragih menjelaskan barang bukti bersumber dari kasus incraht sejak Februari - Juni 2020, total ada 59 perkara.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari seluruh perkara ini, dalam rentan waktu dari bulan Februari kemarin sampai bulan Juni ini," ujar Mas Benny Saragih di Kantor Kejari Karo, Jumat (12/6/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan 1.247,49 gram sabusabu yang didapat dari 34 perkara.

Kemudaian, ganja seberat 4.411,86 gram yang didapat dari sembilan perkara.

Kemudian, untuk barang bukti pidana umum lainnya terdiri dari 11 tindak pidana perjudian yang terdiri dari dua perkara judi tembak ikan, dan sembilan perkara judi togel.

Pengamatan wartawan www.tri bun-medan.com, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam beberapa tahap.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender.

Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Mas Benny Saragih menambahkan, pada pemusnahan ini dirinya juga melaporkan telah melakukan pengembalian uang hasil sitaan dari seluruh perkara ke kas negara.

"Kita juga sudah menyetorkan uang hasil sitaan dari perkara judi dan narkotika sejumlah Rp 20.315.000, dan ditambah biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 219.000. Sehingga total yang kita serahkan kepada kas negara, sebanyak Rp 20.534.000," pungkasnya.

(cr4/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved