Kemarahan Novel Baswedan Usai Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Langsung Mention Akun Jokowi
Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
TRI BUN-MEDAN.com - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan terhadap dua anggota Polri tersebut, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, itu dianggap terlalu ringan.
Novel Baswedan pun langsung bereaksi keras tak lama setelah sidang tuntutan tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, mantan perwira Polri itu meluapkan kemarahannya di media sosial.
Ia pun menautkan (mention) akun Twitter Presiden Jokowi.
Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.
"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel, Kamis (11/6/2020)
Novel mengaku sudah menduga akan hal ini sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.
"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel.
Ia menyebut proses persidangan selama ini sebagai formalitas.
Sambil me-mention akun Presiden Joko Widodo, Novel juga merasa menjadi korban atas suatu praktik yang disebutnya "lucu".
"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel dalam akun Twitter miliknya.

Adapun dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan dakwaan dalam siaran langsung PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).