Kemarahan Novel Baswedan Usai Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Langsung Mention Akun Jokowi

Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut satu tahun penjara.

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Kejanggalan lainnya yakni bantuan hukum yang diberikan Polri kepada kedua terdakwa yang berlatar belakang sebagai anggota Polri tersebut.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan di atas, Tim Advokasi Novel pun menganggap persidangan kasus ini digelar untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman sekadarnya serta menutup keterlibatan auktor intelektualis.

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," kata Alghiffari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Novel Baswedan Marah Penyiram Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara: Mention Presiden Jokowi, Selamat . ., dan Kompas.com dengan judul "Polisi yang Bonceng Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved