Selundupkan Sabu di Dubur, Warga Batubara Divonis 8 Tahun Penjara

Abdul dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu dari Malaysia dengan dimasukan ke lubang dubur.

net
Ilustrasi palu hakim 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Abdul Malik (41), warga Dusun Kuala Spari Desa Madang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara divonis selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Abdul dinyatakan terbukti bersalah membawa sabu dari Malaysia dengan dimasukan ke lubang dubur.

"Mengadili, dengan ini terdakwa Abdul Malik dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, bila tak digantikan maka digantikan dengan 3 bulan kurungan," kata Jarihat Simarmata di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/6/2020).

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Melainkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," urainya.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Harahap dengan menghukum terdakwa dengan pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Harahap yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang disidang secara online (video conference) langsung menyatakan terima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima Yang Mulia," ucap terdakwa.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini bermula pada tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu.

Saat itu petugas bea cukai dan petugas kepolisian yang berjaga curiga dengan gerak gerik terdakwa yang baru turun dari pesawat Air Asia rute penerbangan Malaysia-Bandara Kualanamu.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan terdakwa namun tidak ditemukan narkotika.

Selanjutnya terdakwa dilakukan tes urine dan hasilnya positif.

Petugas lalu melakukan scanner (pemeriksan anggota tubuh) dan terlihat di layar bahwa ada sesuatu di dubur atau anus terdakwa.

Petugas pun langsung melakukan interogasi dan menanyakan kepada terdakwa apa di dalam dubur. Namun, terdakwa tidak mau memberitahukannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved