Breaking News

Dijadwalkan Hari Ini Sidang Kasus Pembunuhan yang Buat Heboh, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com- Pengadilan Negeri Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, putranya.

Oleh karena itu, majelis hakim akan menjatuhkan vonis dari dua terdakwa itu.

Besar kemungkinan vonis akan berat sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

"Memang jadwalnya kemarin itu Senin tanggal 15 Juni (hari ini)," kata dia Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sidang tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 10.00 pagi. 

Sigit berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntunan yang telah dia bacakan, yakni hukuman mati.

"Ya harapannya permohonan untuk tuntutan dikabulkan," tutup Sigit.

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati," kata Jaksa.

"page2" style="position: relative; top: -120px;"> 

"3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," tambah jaksa.

Keduanya, menurut jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved