Polda Tangkap Bandar Sabu 15 Kg

BREAKING NEWS, Petugas Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 15 Kg dari Aceh ke Sumatera Utara

Seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat

TRIBUN MEDAN/MAURITS
KAPOLDA Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan peredaran sabu sebanyak 15 kg dari Aceh ke Sumatera Utara di RS Bhayangkara Medan, Senin (15/6/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus peredaran sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat yang terjadi  Minggu (14/6/2020).

Paparan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/6/2020).

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada hari Minggu (14/6/2020),  seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat," ujar Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (15/6/2020).

"Kemudian, petugas dari Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut - Aceh, Jalan Lintas Sumatera, Besitanh, Kabupaten Langkat dan berhasil mengamankan dua pria dengan inisial KR dan HS," katanya. 

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, 2 Orang Ditangkap

Irjen Martuani mengatakan, penyelidikan segera dilakukan petugas dari mobil kedua lelaki tersebut. 

"Dalam penyelidikan, kita menemukan narkotika berjenis sabu dalam sebuah ransel seberat lima Kilogram," katanya.

Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan oleh pihak petugas, sehingga menemukan seorang sindikat lainnya.

"Dari pengembangan yang kita lakukan, petugas kita menemukan seorang lagi yang menjadi sindikat," lanjutnya.

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Sormin menjelaskan, selain kedua lelaki yang sudah diamankan, ternyata ada seorang lagi yang menjadi sindikat lainnya.

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Narkoba Antardaerah

"Dari keterangan KR dan HS, mereka disuruh oleh Y dan sebelumnya telah menyerahkan satu unit ransel berisikan 10 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu kepada Y dengan mengendarai sebuah mobil Innova biru," sambungnya.

"Tepat pada hari Minggu (14/6/2020), sekitar pukul 23.00 WIB, Personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Y, sesuai dengan informasi kedua tersangka sebelumnya," lanjutnya.

"Saat ingin dihentikan di Jalan Megawati Binjai, pengemudi tidak mau diberhentikan dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya petugas berhasil memberhentikannya. Pelaku langsung nenodongkan senjata kepada petugas dan mencoba melawan petugas. Lalu, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari mobil pelaku, ditemukan 10 kilogram sabu. Dan pelaku dibawa ke RS Bhayangkara dan saat perjalanan, pelaku telah meninggal," pungkasnya. (cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved